| Ramai Babi Vegan, Begini tanggapan MUI (IG/Ganjaranapp) |
SwaraWarta.co.id- Belakangan ini publik dihebohkan dengan unggahan salah satu pemilik akun Twitter yang menanyakan status daging babi Vegan. Unggahan tersebut sontak saja langsung banjir komentar dari sejumlah warganet.
Unggahan tersebut pertama kali di posting oleh akun Twitter @tanyaknrl 3 hari yang lalu. Dalam unggahan tersebut tampak pemilik akun menanyakan apakah daging babi Vegan halal atau tidak. Hal ini lantaran daging babi Vegan terbuat dari berbagai macam vegetarian non babi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Babi vegan ini berarti halal gak sih? Kan pasti gak mengandung babi kn soalnya itu dari tumbuhan?” tulis pemilik akun Twitter pada Minggu (17/09).
Seperti yang diketahui, daging babi Vegan merupakan produk yang terbuat dari berbagai macam bahan nabati dan vegetarian. Bahan nabati tersebut juga meliputi gandum, kacang kedelai, dan sayuran lain. Meskipun mengusung nama babi, namun produk tersebut tidak mengandung babi.
Meskipun diolah tanpa menggunakan daging babi, namun tekstur, rasa, dan aroma dari daging babi Vegan ini menyerupai produk aslinya. Hal inilah yang kemudian memicu sejumlah reaksi dan pendapat dari sejumlah warganet.
Hingga kemarin, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 222.000 kali dan juga 350 komentar warganet. Sejumlah warganet menilai bahwa produk daging babi Vegan tidak mendapatkan sertifikasi halal lantaran mengandung istilah “babi”.
Ada juga warganet yang mengungkapkan bahwa sertifikasi halal dari MUI tidak akan didapatkan jika produk tersebut menyerupai non halal. Sebagian warganet juga beranggapan walaupun bahannya halal tapi dilabeli istilah ” babi” membuat sertifikasi halal tidak bisa didapatkan.
Sementara wakil ketua MUI yakni Anwar Abbas mengungkapkan bahwa daging babi Vegan tidak mendapatkan sertifikasi halal lantaran mengandung unsur “babi”. Hal ini terlepas dari tidak adanya kandungan daging babi di dalamnya.
Abbas sendiri mengungkapkan bahwa makanan maupun minuman tidak diperbolehkan memakai nama-nama yang terlarang menurut MUI.
“Jadi tidak boleh memberi nama makanan dan minuman dengan nama-nama yang tidak layak. Misalnya kerupuk babi, kerupuk setan, dan lainnya,” ungkapnya.
Hal itulah yang membuat umat muslim tidak diperkenan untuk mengonsumsi olahan tersebut. Penetapan label halal dari MUI harus memenuhi standarisasi yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003.
Penjelasan yang dikeluarkan oleh MUI ini bisa dijadikan sebagai salah satu acuan bagi umat muslim ketika akan mengonsumsi makanan atau minuman yang masih diragukan kehalalannya.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa orang terkaya di dunia di tahun 2026 saat ini. Khusus di…
SwaraWarta.co.id - Siapa yang tidak rindu dengan masa kecil? Salah satu memori yang paling melekat…
SwaraWarta.co.id - Banyak orang langsung terpikir tentang emas saat bicara soal investasi logam mulia. Padahal,…
SwaraWarta.co.id - Lebaran 2026 sudah di depan mata! Bagi Anda yang merantau, momen pulang kampung…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara investasi emas dengan aman? Investasi seringkali terdengar mengintimidasi, apalagi jika kamu…
SwaraWarta.co.id – Apakah GERD bisa menyebabkan kematian? Pernahkah kamu merasakan sensasi terbakar di dada (heartburn)…