Rocky Gerung Diperiksa Kembali Terkait Kasus Ujaran Kebencian

- Redaksi

Wednesday, 13 September 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik Rocky Gerung (Tangkapan Layar)

SwaraWarta.co.id – Pengamat politik Rocky Gerung menjalani pemeriksaan lagi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu (13/9).

Tim penasihat hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menyatakan bahwa kliennya bersedia hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

“Insyaallah (hadir),” kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/9). Menurut Haris, pemeriksaan kali ini telah memasuki materi pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina kepala negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, (soal itu),” tambah Haris.

Sebelumnya, pada Rabu (6/9), Rocky Gerung telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan 97 pertanyaan untuk Rocky Gerung, di mana 47 di antaranya telah diajukan dalam pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga :  Gunakan Instagram, 2 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan beberapa berita yang dianggap sebagai berita bohong oleh pelapor, termasuk berita tentang kelapa sawit dan China.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan yang dilaporkan di berbagai wilayah, termasuk Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya.

“Semua laporan telah ditampung di Bareskrim,” ungkapnya.

Penyidik juga telah memeriksa 73 saksi dan 13 saksi ahli dalam rangka mengumpulkan bukti terkait kasus ini.

Berita Terkait

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB