Rocky Gerung Diperiksa Kembali Terkait Kasus Ujaran Kebencian

- Redaksi

Wednesday, 13 September 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik Rocky Gerung (Tangkapan Layar)

SwaraWarta.co.id – Pengamat politik Rocky Gerung menjalani pemeriksaan lagi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu (13/9).

Tim penasihat hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menyatakan bahwa kliennya bersedia hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

“Insyaallah (hadir),” kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/9). Menurut Haris, pemeriksaan kali ini telah memasuki materi pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina kepala negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, (soal itu),” tambah Haris.

Sebelumnya, pada Rabu (6/9), Rocky Gerung telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan 97 pertanyaan untuk Rocky Gerung, di mana 47 di antaranya telah diajukan dalam pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga :  Imigrasi Indonesia Menangkap Warga Negara China yang Masuk Daftar Pencarian Orang Negaranya

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan beberapa berita yang dianggap sebagai berita bohong oleh pelapor, termasuk berita tentang kelapa sawit dan China.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan yang dilaporkan di berbagai wilayah, termasuk Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya.

“Semua laporan telah ditampung di Bareskrim,” ungkapnya.

Penyidik juga telah memeriksa 73 saksi dan 13 saksi ahli dalam rangka mengumpulkan bukti terkait kasus ini.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB