Categories: BeritaRegional

Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Malang Terungkap: Modus Berkedok Adopsi Melalui Facebook

Sesi Konferensi Pers tentang pembongkaran sindikat perdagangan bayi (Dok. Humas Polres)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota telah berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga tersangka. Sindikat ini terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui forum jual beli di platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah ES (19) dan MF (19), yang berperan sebagai orang tua bayi, dan AL (21), yang berperan sebagai perantara. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi melalui grup Facebook yang dijalankan oleh seseorang melalui perantara.

Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuat platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp bernama “Grup adopter dan bumil Amanah”. Di sana, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif berkisar antara Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000.

Kasus perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika seorang pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 5 September 2023.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” jelas Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000, telah diamankan.

Bayi yang menjadi korban praktik ilegal ini saat ini dirawat di rumah sakit di Kota Malang dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Pihak berwenang berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses hukum selanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kompol Danang Yudanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui Dinas Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya melawan perdagangan manusia dan perlindungan hak-hak anak di Indonesia.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Cara Membuat Magnet dengan Induksi? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat magnet dengan induksi? Membuat magnet tidak selalu memerlukan peralatan canggih.…

6 hours ago

Apa yang Mungkin Terjadi Apabila Tidak Ada Panduan untuk Berprilaku Bagi Profesi Tertentu?

SwaraWarta.co.id – Apa yang mungkin terjadi apabila tidak ada panduan untuk berprilaku bagi profesi tertentu?…

6 hours ago

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara update Windows 11? Memperbarui Windows 11 adalah langkah krusial untuk menjaga…

6 hours ago

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

SwaraWarta.co.id - Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Epy Kusnandar, aktor senior yang dikenal luas sebagai Kang…

7 hours ago

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

SwaraWarta.co.id - Dalam perkembangan terbaru sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Komisi Informasi Pusat…

7 hours ago

Mitos atau Fakta: Apakah Nanas Muda Bisa Mencegah Kehamilan Setelah Berhubungan 1 Minggu?

SwaraWarta.co.id – Apakah nanas muda bisa mencegah kehamilan setelah berhubungan 1 Minggu? Banyak mitos dan…

1 day ago