Social Commerce Dilarang Jualan, TikTok Shop Kena Imbas?

TikTok Shop

SwaraWarta.co.id – Siap-siap platform digital social commerce terkena larangan berjualan. Ini disebabkan karena ada putusan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (25/9) kemarin.

Hal ini dilakukan pihak pemerintah karena keberadaan social commerce berpengaruh besar bagi sektor perdagangan dalam negeri baik yang via online maupun offline.

Larangan social commerce berjualan ini perumusan aturan perundang-undangannya akan langsung dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 50 tahun 2020 untuk versi revisi.

Hal ini dikatakan oleh pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan yang langsung membawahi sektor perdagangan termasuk social commerce di dalamnya.

Dalam revisi peraturan undang-undang tersebut dirumuskan pula soal Ketentuan Perizinan Usaha, Pembinaan, Advertising atau Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan yang melalui sistem transaksi elektronik.

Zulkifli menjelaskan bahwa pelaku social commerce untuk saat yang akan datang hanya bisa memfasilitasi promosi barang dan jasa saja, bukan seperti saat ini yang juga melakukan transaksi langsung maupun melakukan pembayaran langsung.

Secara garis besar social commerce hanya menjadi semacam platform digital yang tugasnya hanya sebatas promosi produk, sama seperti fungsi televisi saja.

Meskipun tidak disebutkan pihak social commerce mana saja yang akan terdampak aturan ini, setidaknya nama TikTok Shop bisa jadi menjadi satu dari sekiat platform yang akan terkena imbas aturan ini.

Karena seperti telah diketahui, TikTok Shop melakukan transaksi langsung serta pembayaran langsung dalam penjualannya di jalur online shop.

Meskipun aturan resminya masih belum turun, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa aturan ini akan segera terealisasikan dua atau tiga hari ke depan.

Rapat terbatas Joko Widodo serta Zulkifli Hasan ini juga aturannya sempat dibahas oleh Zulkifli bersama dengan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.

Dalam revisi perundang-undangan tersebut, pemerintah akan membagi dua sistem platform digital itu menjadi dua bagian besar yakni e-commerce, juga social commerce.

Maksudnya agar sistemnya berdiri sendiri-sendiri, mau ambil e-commerce-nya atau social commerce-nya saja.

Hal ini dikarenakan platform seperti TikTok, mencampuradukkan dua sistem tersebut dalam satu platform; e-commerce iya, social commerce juga iya.

Jadi di masa mendatang, TikTok hanya bisa memilih salah satu sistemnya saja, tidak kedua-duanya seperti saat ini.

Dalam rapat terbatas ini juga dibahas perihal aturan barang impor mana saja yang boleh dijual di Indonesia dan mana yang tidak bisa dijual.

Untuk social commerce yang merasa juga sebagai e-commerce harus segera siap-siap untuk memilih salah satu sistemnya untuk keberlangsungan bisnisnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

SwaraWarta.co.id - Bagi orang tua dan siswa kelas 6 SD, pertanyaan “kapan nilai TKA SD…

16 hours ago

Jadwal Lengkap Thomas-Uber Cup 2026: Dukung Tim Garuda di Denmark!

SwaraWarta.co.id - Kapan jadwal lengkap Thomas-Uber Cup 2026? Turnamen bulu tangkis beregu paling bergengsi di…

16 hours ago

Bagaimana Formula Panca Cinta Bisa Menjadi Jawaban Bagi Kondisi Dunia yang Tengah Defisit Cinta Ini? Apa yang Bisa Anda Lakukan!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana formula panca cinta bisa menjadi jawaban bagi kondisi dunia yang tengah defisit…

21 hours ago

Cara Restart iPhone untuk Semua Tipe agar Performa Kembali Ngebut

SwaraWarta.co.id - Seringkali iPhone mulai terasa lambat, aplikasi sering keluar sendiri (force close), atau layar…

21 hours ago

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

SwaraWarta.co.id - Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengaku belum…

21 hours ago

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "TPG April 2026 kapan cair" menjadi salah satu pencarian paling banyak dilakukan…

2 days ago