Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia

Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia

SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia? Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, terdapat beberapa model teori pembuktian yang menjadi acuan dalam menilai dan memutus perkara pidana di pengadilan.

Teori-teori ini digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Setidaknya ada tiga teori pembuktian utama yang dikenal dalam hukum acara pidana, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Saja (Conviction Intime)

Teori ini menyatakan bahwa seorang hakim dapat memutus perkara hanya berdasarkan keyakinannya sendiri, tanpa terikat pada alat bukti tertentu. Teori ini memberi keleluasaan penuh kepada hakim, tetapi berisiko membuka celah subjektivitas dan ketidakadilan. Sistem ini tidak dianut secara resmi dalam hukum Indonesia, meskipun unsur keyakinan tetap diperlukan.

Baca Juga :  Ragam Contoh Penerapan Asesmen dalam Kurikulum Merdeka yang Tepat Adalah...

2. Teori Pembuktian Berdasarkan Alat Bukti yang Ditentukan Undang-Undang (Positif Wettelijk Bewijs Theorie)

Dalam teori ini, keputusan hanya dapat diambil apabila ada alat bukti yang sah menurut undang-undang, tanpa memperhatikan keyakinan pribadi hakim. Meskipun objektif, pendekatan ini dianggap terlalu kaku dan dapat mengabaikan nilai-nilai keadilan.

3. Teori Pembuktian Berdasarkan Alat Bukti yang Ditentukan Undang-Undang dan Keyakinan Hakim (Negatif Wettelijk Bewijs Theorie)

Inilah teori yang dianut oleh sistem hukum acara pidana Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP. Seorang terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah, dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga :  JIKA ANDA Menjadi Pemimpin Masyarakat, Langkah Konkret Apa yang Akan Anda Lakukan untuk Meredakan Ketegangan dan Menjaga Keharmonisan

Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia menekankan keseimbangan antara legalitas alat bukti dan keyakinan batin hakim, untuk menjamin proses peradilan yang objektif, adil, dan tidak sewenang-wenang.

 

Berita Terkait

KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!
Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Syiah?
Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Aturan Terbaru
Bagaimana Argumentasi Para Pendiri Bangsa untuk Menempatkan Ajaran Syariat Islam Sebagai Bagian dari Dasar Negara?
TULISKAN TIGA TANDA-TANDA KIAMAT YANG SUDAH TERLIHAT SAAT INI? DISIMAK PENJELASANNYA INI!
Apa yang Mendorong Manusia Melakukan Perubahan dalam Cara Berkomunikasi? Berikut ini Pembahasannya!
APA DUKUNGAN YANG ANDA BUTUHKAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA TINDAK LANJUT? SIMAK PEMBAHASANNYA DISINI!
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 18:54 WIB

KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!

Tuesday, 3 March 2026 - 18:12 WIB

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Syiah?

Tuesday, 3 March 2026 - 15:04 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Aturan Terbaru

Monday, 2 March 2026 - 14:13 WIB

Bagaimana Argumentasi Para Pendiri Bangsa untuk Menempatkan Ajaran Syariat Islam Sebagai Bagian dari Dasar Negara?

Sunday, 1 March 2026 - 13:29 WIB

TULISKAN TIGA TANDA-TANDA KIAMAT YANG SUDAH TERLIHAT SAAT INI? DISIMAK PENJELASANNYA INI!

Berita Terbaru