Jelang Pemilu, KPU Situbondo Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Ilustrasi proses pemilu (Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id – Tahun 2024 mendatang, Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi. Dimana setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan untuk memilih presiden.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Situbondo yakni Marwoto mengungkapkan bahwa kampanye di lembaga pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan.

Namun untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan perlu adanya izin dari penanggung jawab lembaga tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang pemilu.

“Sebelumnya sudah disampaikan oleh Pak Idham Holik (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI) bahwa kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan,” ungkap Marwoto.

Meskipun kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, namun setiap parpol tidak boleh membawa atribut ataupun simbol partai politik.

Lebih lanjut, Marwoto juga mengungkapkan bahwa kampanye di lembaga pendidikan bisa dilaksanakan dengan syarat diundang sebagai narasumber atau pemateri. Selain itu, setiap partai politik dilarang membawakan misi kepartaian.

“Di tempat pendidikan boleh berdialog, berdiskusi, dan memperkenalkan diri atau identitas dari partai politik,” ucap Marwoto.

Meskipun kampanye diperbolehkan di lembaga pendidikan, namun kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Bahkan setiap partai juga dilarang memasang alat peraga kampanye. 

Larangan kampanye di tempat ibadah bertujuan untuk menjaga ketersinggungan ras. Mengingat Indonesia memiliki banyak keberagamaan mulai dari ras, suku, agama dan juga bahasa.

“Gambar apapun yang berhubungan dengan calon dilarang di tempat ibadah, karena untuk menjaga ketersinggungan Ras,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, dengan tegas Marwoto mengungkapkan bahwa tempat ibadah harus sepenuhnya difungsikan sebagai tempat ibadah. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya provokasi mulai dari politik identitas, etis dan agama.

“Jadi harapan kami tempat ibadah itu murni untuk tempat ibadah. Gambar apapun tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui bersama, pesta demokrasi atau pemilihan umum akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Sehingga KPU menjadwalkan pemilu selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023.

Saat ini sudah ada 3 calon presiden yang nantinya bisa dipilih oleh masyarakat Indonesia diantaranya Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan juga Anies Baswedan.

Ketiga capres tersebut tentu sudah memiliki pendukung dari berbagai kalangan. Terlebih ketiga capres tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai pemimpin baik di daerah maupun di kementerian. Sehingga tidak heran jika ketiga capres sudah menarik perhatian masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

5 Kelebihan Xiaomi Redmi Note 17 Pro, Salah Satunya Dibekali Baterai Super Badak

SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan Xiaomi Redmi Note 17 Pro? Pasar smartphone kelas menengah kembali…

3 hours ago

APAKAH KAMU PUNYA SARAN AGAR KEGIATAN MPLS TAHUN DEPAN BISA LEBIH BAIK?

SwaraWarta.co.id - Apakah kamu punya saran agar kegiatan mpls tahun depan bisa lebih baik? Masa…

3 hours ago

3 Cara Cleaning Printer Epson untuk Mengatasi Hasil Cetak Bergaris

SwaraWarta.co.id - Cara cleaning printer Epson yang benar dan aman menjadi hal yang wajib dipahami…

3 hours ago

Air Pegunungan MPLS Artinya Apa? Ini Jawaban Teka-Teki yang Sering Membuat Bingung

Menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), siswa baru sering mendapatkan daftar barang bawaan yang…

19 hours ago

6 Cara Merawat Anjing Peliharaan bagi Pemula agar Tetap Sehat dan Bahagia

Memiliki anjing peliharaan merupakan pengalaman yang menyenangkan sekaligus penuh tanggung jawab. Selain menjadi teman setia,…

19 hours ago

ReelsVideo, Cara Download Video Instagram Gratis di HP dan Komputer

Ada banyak pilihan untuk mengunduh video Instagram, tapi sebagian besar memiliki masalah yang sama: terlalu…

19 hours ago