Jelang Pemilu, KPU Situbondo Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

- Redaksi

Sunday, 15 October 2023 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses pemilu (Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id – Tahun 2024 mendatang, Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi. Dimana setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan diwajibkan untuk memilih presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Situbondo yakni Marwoto mengungkapkan bahwa kampanye di lembaga pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan.

Namun untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan perlu adanya izin dari penanggung jawab lembaga tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang pemilu.

“Sebelumnya sudah disampaikan oleh Pak Idham Holik (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI) bahwa kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan,” ungkap Marwoto.

Baca Juga :  Pelajar Wajib Tahu!Inilah Doa Sebelum dan Sesudah Belajar

Meskipun kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, namun setiap parpol tidak boleh membawa atribut ataupun simbol partai politik.

Lebih lanjut, Marwoto juga mengungkapkan bahwa kampanye di lembaga pendidikan bisa dilaksanakan dengan syarat diundang sebagai narasumber atau pemateri. Selain itu, setiap partai politik dilarang membawakan misi kepartaian.

“Di tempat pendidikan boleh berdialog, berdiskusi, dan memperkenalkan diri atau identitas dari partai politik,” ucap Marwoto.

Meskipun kampanye diperbolehkan di lembaga pendidikan, namun kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Bahkan setiap partai juga dilarang memasang alat peraga kampanye. 

Larangan kampanye di tempat ibadah bertujuan untuk menjaga ketersinggungan ras. Mengingat Indonesia memiliki banyak keberagamaan mulai dari ras, suku, agama dan juga bahasa.

Baca Juga :  Terbukti Efektif, Inilah Cara Mengecilkan Pori-pori Wajah dengan Mudah

“Gambar apapun yang berhubungan dengan calon dilarang di tempat ibadah, karena untuk menjaga ketersinggungan Ras,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, dengan tegas Marwoto mengungkapkan bahwa tempat ibadah harus sepenuhnya difungsikan sebagai tempat ibadah. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya provokasi mulai dari politik identitas, etis dan agama.

“Jadi harapan kami tempat ibadah itu murni untuk tempat ibadah. Gambar apapun tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui bersama, pesta demokrasi atau pemilihan umum akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Sehingga KPU menjadwalkan pemilu selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023.

Saat ini sudah ada 3 calon presiden yang nantinya bisa dipilih oleh masyarakat Indonesia diantaranya Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan juga Anies Baswedan.

Baca Juga :  Semarak Milad Muhammadiyah ke-112 di Makassar: Momen Kebersamaan dan Dakwah untuk Masyarakat

Ketiga capres tersebut tentu sudah memiliki pendukung dari berbagai kalangan. Terlebih ketiga capres tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai pemimpin baik di daerah maupun di kementerian. Sehingga tidak heran jika ketiga capres sudah menarik perhatian masyarakat.

Berita Terkait

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terbaru