KPK Cekal 9 Orang yang Terduga Terlibat Kasus Korupsi Kementan untuk Tidak ke Luar Negeri

- Redaksi

Sunday, 8 October 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Cekal 9 Orang yang Terduga Terlibat Kasus Korupsi Kementan untuk Tidak ke Luar Negeri

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus terduga korupsi di lingkungan Kementan, KPK secara tegas akan mencekal 9 orang yang terduga ikut terlibat.

Ini dilakukan KPK untuk mempermudah prosesi penyidikan bila dari ke sembilan orang tersebut termasuk ke dalam daftar yang harus diperiksa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencekalan KPK terhadap 9 orang yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut dengan melakukan pelarangan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ini untuk mempermudah tim KPK memeriksa kasus korupsi tersebut. Hal ini dipertegas oleh Ali Fikri sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Dari ke sembilan orang yang dicekal tersebut, pihak KPK sama sekali tidak mengeluarkan daftar namanya tersebut.

Baca Juga :  Profil dan Kekayaan Erina Gudono, Istri Kaesang Pangarep yang Berkarya di JP Morgan

Ini tentu saja banyak yang bertanya-tanya siapa saja yang masuk ke dalam daftar 9 orang pejabat di lingkup Kementan yang dicekal tersebut.

Ali juga menyebutkan bahwa ke sembilan orang tersebut harus kooperatif bila dibutuhkan dalam proses penyeledikan.

Juga mereka akan terkena pencegahan visa luar negeri bila tetap ngotot untuk melakukan perjalan ke luar negeri dalam urusan apa pun.

KPK sendiri sudah mengagendakan pemanggilan untuk kemudian melakukan penyidikan kepada siapa pun pada saatnya nanti, dan harus hadir tanpa terkecuali.

Surat pencekalan ini sendiri telah dikirimkam kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham dengan tempo waktu 6 bulan pertama atau perpanjangan setelahnya bila dibutuhkan.

Pencekalan ke luar negeri itu sendiri akan mulai diberlakukan sepanjang dimulai penyidikan hingga bulan April 2024 mendatang.

Baca Juga :  Kekurangan Sumber Makanan, KKP Kirimkan 2 Ton Ikan Seger Terhadap Korban Gunung Lewotobi Laki-laki di Posko Pengungsian

Untuk kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan meliputi dugaan gratifikasi atau pencucian uang, pemerasan, kolusi, serta jual beli jabatan di dalam kantor kementerian tersebut.

Untuk saat ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah senjati api serta uang cash dalam jumlah milyaran rupiah.

Soal penemuan senjata saat melakukan penggeledahan, kasus kepemilikan senjata api tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Bareskrim RI untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mentan sendiri sudah mengundurkan diri dari jabatannya pasca penggeledahan rumah dinasnya di Makassar oleh KPK juga dugaan terlibat kasus korupsi Kementan.

Berita Terkait

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?
Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!
VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 10:18 WIB

Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Sunday, 20 September 2026 - 14:35 WIB

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Sunday, 20 September 2026 - 13:14 WIB

Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media

Berita Terbaru

Cara Daftar IKD

Teknologi

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

Tuesday, 22 Sep 2026 - 14:30 WIB