Miris! Siswi SMP di Serang Diperkosa 3 Pria, Begini Kronologinya

- Redaksi

Tuesday, 17 October 2023 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi siswi korban pemerkosaan (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.idSeorang siswi SMP di Serang Diperkosa oleh 3 orang pria di lapangan bola. Bahkan gadis 15 tahun tersebut sempat dicekoki miras oleh pelaku hingga nyaris tak sadarkan diri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pria yang berinisial AR (23), MI (21) dan RI (17) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di lapangan sepak bola Cikande.

Pada malam itu, korban tengah berada di rumah temannya. Kemudian datang RH dan AR yang mengajak korban untuk jalan-jalan.

Baca Juga :  Menteri PANRB Menanggapi Nilai Sumpah Pemuda Sejalan dengan Birokrasi

Karena merasa kenal dengan kedua pelaku tersebut, korban menerima tawaran pelaku untuk jalan-jalan bersama.

“Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” kata Wiwin pada Senin, (16/10).

Oleh pelaku, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande. Kemudian korban diberikan miras hingga tidak sadar. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban dibawa pelaku ke pinggir lapangan untuk diperkosa.

“Korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” ungkapnya.

Kemudian tersangka MI datang ke rumah buluk untuk mengambil korban dan membawanya ke bengkel miliknya. Di tempat tersebut tersangka MI memperkosa korban.

Baca Juga :  Sempat Bikin Geger, Pelaku Pembacokan Warga Bogor Berhasil diamankan

Keesokan harinya, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum,” ungkapnya.

Berbekal pengakuan dan juga bukti visum korban, personil Unit PPA Polres Serang. Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di 2 tempat yang berbeda.

Pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku pada hari Jum’at, (13/10). AR dan MI ditemukan oleh pihak kepolisian saat nongkrong di SPBU. Sementara RH ditangkap saat berada di rumahnya sendiri.

“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Strategi Sukses dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024: Maksimalkan Nilai untuk Lolos ke Tahap Berikutnya

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pelaku diancam dengan hukuman lima sampai 15 penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Wiwin.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB