RUU Penyiaran Jadi Kontroversial, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 30 May 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idWakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta DPR untuk mempertimbangkan masukan dari banyak pihak sebelum merevisi Undang-Undang Penyiaran. 

Pemerintah juga ingin agar semua pemangku kepentingan ikut terlibat dalam pembicaraan mengenai draf RUU Penyiaran yang diprakarsai oleh DPR agar kebebasan pers tidak hilang

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah minta supaya diadakan pembicaraan dengan semua stakeholder supaya dilibatkan semua stakeholder untuk memberikan masukan di dalam supaya tidak terburu-buru dalam memutuskan ini,” ujar Ma’ruf Amin kepada wartawan dikutip melalui tayangan Youtube Sekretariat Wapres, Kamis (30/5,). 

Baca Juga:

DPR Minta Profesi Jurnalis Investigasi Harus diatur Ulang

Baca Juga :  RS Polri Keramat Jati Berhasil Identifikasi 3 Korban Kebakaran Glodok Plaza

Ma’ruf menyoroti aturan tentang jurnalisme investigasi dalam rancangan RUU itu dan meminta masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan terkait aturan tersebut. 

“Artinya kami pemerintah itu tentu saja mendorong adanya perbaikan yang masih perlu, tetapi jangan sampai kemudian menghilangkan kebebasan pers tapi juga tentu harus ada juga aturan yang disepakati caranya bagaimana termasuk investigasi tadi,” pungkas Ma’ruf.

DPR mengakui bahwa masih perlu memperbaiki draf RUU Penyiaran agar tidak ada interpretasi ganda dan tetap memperhatikan kebebasan pers.

Meskipun belum resmi disahkan, RUU Penyiaran mendapatkan kritikan dari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menko Kominfo Arie Budi Setiadi menghormati keputusan Baleg DPR RI untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran.

Baca Juga :  Tingkatan Kewaspadaan, BPBD DKI Jakarta Bagikan Buku Edukasi Gempa

“Tentu saya menghormati proses dan keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan dan anggota DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Penyiaran, termasuk jika akan melakukan penundaan pembahasan,” kata Budi Arie saat dihubungi, Selasa (28/5).

Baca Juga:

Akademisi UMY Desak DPR Hentikan Revisi UU Penyiaran demi Kebebasan Pers

“Berkaitan dengan itu, Pemerintah selalu konsisten dalam mendukung dan memastikan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat di dalam substansi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini,” ucapnya.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru