RUU Penyiaran Jadi Kontroversial, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 30 May 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idWakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta DPR untuk mempertimbangkan masukan dari banyak pihak sebelum merevisi Undang-Undang Penyiaran. 

Pemerintah juga ingin agar semua pemangku kepentingan ikut terlibat dalam pembicaraan mengenai draf RUU Penyiaran yang diprakarsai oleh DPR agar kebebasan pers tidak hilang

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah minta supaya diadakan pembicaraan dengan semua stakeholder supaya dilibatkan semua stakeholder untuk memberikan masukan di dalam supaya tidak terburu-buru dalam memutuskan ini,” ujar Ma’ruf Amin kepada wartawan dikutip melalui tayangan Youtube Sekretariat Wapres, Kamis (30/5,). 

Baca Juga:

DPR Minta Profesi Jurnalis Investigasi Harus diatur Ulang

Baca Juga :  BMKG Peringatkan untuk Wilayah Jakarta akan Ada Hujan Disertai Petir pada 11 Januari 2024

Ma’ruf menyoroti aturan tentang jurnalisme investigasi dalam rancangan RUU itu dan meminta masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan terkait aturan tersebut. 

“Artinya kami pemerintah itu tentu saja mendorong adanya perbaikan yang masih perlu, tetapi jangan sampai kemudian menghilangkan kebebasan pers tapi juga tentu harus ada juga aturan yang disepakati caranya bagaimana termasuk investigasi tadi,” pungkas Ma’ruf.

DPR mengakui bahwa masih perlu memperbaiki draf RUU Penyiaran agar tidak ada interpretasi ganda dan tetap memperhatikan kebebasan pers.

Meskipun belum resmi disahkan, RUU Penyiaran mendapatkan kritikan dari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menko Kominfo Arie Budi Setiadi menghormati keputusan Baleg DPR RI untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran.

Baca Juga :  Kenapa Kita Malas Sholat? Ternyata ini Penyebabnya

“Tentu saya menghormati proses dan keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan dan anggota DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Penyiaran, termasuk jika akan melakukan penundaan pembahasan,” kata Budi Arie saat dihubungi, Selasa (28/5).

Baca Juga:

Akademisi UMY Desak DPR Hentikan Revisi UU Penyiaran demi Kebebasan Pers

“Berkaitan dengan itu, Pemerintah selalu konsisten dalam mendukung dan memastikan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat di dalam substansi Revisi Undang-Undang Penyiaran ini,” ucapnya.

Berita Terkait

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Gerhana

Berita

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Saturday, 28 Mar 2026 - 08:47 WIB