Categories: Politik

Profil Prof. Saldi Isra: Hakim Konstitusi yang Menghadapi Kontroversi terkait Putusan MK, Perjalanan Kehidupan, dan Karir Hukumnya

Profil Prof. Saldi Isra: Hakim Konstitusi yang Menghadapi Kontroversi terkait Putusan MK, Perjalanan Kehidupan, dan Karir Hukumnya (Dok. Laily Rachev – Biro Pers Setpres)

SwaraWarta.co.id Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Saldi Isra, baru-baru ini menjadi sorotan publik akibat pernyataannya dalam sidang pembacaan putusan MK mengenai syarat Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024. 

Prof. Saldi adalah salah satu dari dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait perkara 90-91/PUU-XXI/2023, dan ia menyatakan keterkejutannya terhadap perubahan sikap MK yang sangat cepat.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bingung dan benar-benar bingung harus dari mana memulai pendapat berbeda ini, sebab sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada tanggal 11 April 2017 atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Prof. Saldi saat Sidang Pembacaan Putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10).

Saldi mengungkapkan bahwa meskipun MK pernah mengubah keputusannya sebelumnya, perubahan sikap yang terjadi saat menentukan gugatan syarat Capres dan Cawapres begitu cepat dan mengejutkan.

Selain kontroversi terkait putusan MK, Prof. Saldi juga membagikan rincian mengenai pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menentukan keputusan MK. 

Menurutnya, perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia Capres-Cawapres diputuskan melalui sidang pleno dan RPH yang dihadiri oleh 8 hakim MK, kecuali Anwar Usman yang juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman Gibran Rakabuming.

Profil Singkat Prof. Saldi Isra

Biodata:

– Nama: Prof. Saldi Isra

– Tempat, Tanggal Lahir: Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968

– Jabatan: Hakim Konstitusi (Wakil Ketua)

– Istri: Leslie Annisaa Taufik

– Anak: Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah ‘Afiah Izzaty Saldi, Muhammad Haifan Saldi

Pendidikan:

– S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995)

– S2 Institute of Postgraduate Studies and Research University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001)

– S3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)

Perjuangan Untuk Menjadi Hakim Konstitusi

Selama masa sekolah, Saldi Isra termasuk murid yang pintar. Dia mengambil jurusan fisika pada masa SMA dan berencana melanjutkan pendidikan dalam jurusan IPA di Institut Teknologi Bandung (ITB) atau AKABRI. 

Namun, dia menghadapi beberapa kegagalan dalam proses seleksi, tidak lolos ke ITB maupun seleksi Sipenmaru untuk jurusan Geologi ITB. 

Setelah merantau ke Jambi untuk mencari pekerjaan, ia kembali mencoba peruntungannya. Pada tahun 1990, Saldi mencoba UMPTN lagi dengan pilihan jurusan yang beragam, termasuk jurusan hukum, yang akhirnya membuatnya lulus di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Ketika ia kembali ke kampung halaman, orang tuanya awalnya tidak senang dengan keputusannya untuk kuliah. 

Namun, ia berhasil meyakinkan keluarganya bahwa kuliahnya tidak akan memberatkan perekonomian keluarga. Saldi juga bekerja sebagai pengajar di Madrasah Aliyah dekat kampung halamannya.

Meskipun awalnya merasa asing dengan ilmu hukum setelah terbiasa dengan ilmu alam, Saldi tekun menjalani masa perkuliahannya sebagai mahasiswa hukum dan lulus dengan nilai Indeks Prestasi Semester 3.86, menjadi lulusan terbaik di Fakultas Hukum Universitas Andalas. 

Ia kemudian menjadi dosen di beberapa universitas sebelum akhirnya bergabung dengan Universitas Andalas, Padang.

Impian Menjadi Hakim Konstitusi

Menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi selalu menjadi impian Saldi. Awalnya, ia menargetkan untuk mencapai posisi tersebut setelah mencapai usia 55 tahun. 

Namun, keinginannya terwujud lebih cepat. Pada tahun 2017, Saldi Isra berhasil menjadi Hakim Konstitusi ketika usianya baru 48 tahun.

Peran Mantan Ketua MK, Mahfud MD, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, memainkan peran penting dalam mendorong Saldi untuk mendaftar sebagai hakim MK. Mahfud MD pernah mengatakan kepada Saldi, “Mas, kalau Anda tetap tidak mau daftar, Anda sebetulnya tidak mau membuka jalan untuk generasi baru di MK.”

Hingga saat ini, Prof. Saldi Isra masih menjalankan jabatannya sebagai Wakil Ketua MK dan berharap dapat memberikan kontribusi bersama dengan hakim konstitusi lainnya untuk menjaga integritas MK.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Share
Published by
Redaksi SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

11 hours ago

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

11 hours ago

Bagaimana Cara Merealisasikan Sikap Kritis? Berikut ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara merealisasikan sikap kritis? Di dunia yang dibanjiri informasi, bersikap kritis bukan…

12 hours ago

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

SwaraWarta.co.id - Tahun ajaran baru merupakan momen yang dinantikan oleh para calon mahasiswa. Salah satu…

14 hours ago

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa alam menciptakan pola yang begitu mirip pada makhluk hidup…

2 days ago

Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa kita tidak boleh terlalu mencintai dunia dan melalaikan akhirat? Pernahkah Anda merasa…

2 days ago