Categories: BeritaHukumRegional

6 Santriwati di Banyumas Jadi Korban Pelecehan, Begini Kronologinya!

Kasat Reskrim Polresta Banyumas saat ditemui awak media (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang berinisial AU (37) harus berurusan dengan polisi. Sebab AU diduga telah melecehkan santriwati di salah satu Ponpes Banyumas.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang beredar, AU telah melecehkan sekitar 6 Santriwati dengan usia antara 16 tahun – 17 tahun.

Menurut pengakuan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardiansyah Rithas Hasibuan, AU telah ditahan di Mapolres sejak hari Senin, (20/11).

Adriansyah juga membenarkan bahwa jumlah santriwati yang menjadi pencabulan saat ini berjumlah 6 orang, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

“Saat ini (korbannya) ada enam, tidak menutup kemungkinan bertambah,”ungkap Adriansyah pada hari Rabu, (22/11).

Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa AU mengenal korban melalui platform media sosial. Kemudian pelaku merayu korban, agar bisa menyetubuhinya.

“Dia melakukan upaya persetubuhan anak di bawah umur dengan bujuk rayu. Dia kenal dengan korban melalui medsos,” jelas Adriansyah.

Dari hasil penyelidikan sementara, AU merayu korban pertama dengan cara mengajak komunikasi secara intens.

Kemudian untuk korban kedua, pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajaknya pergi ziarah.

“Sedangkan korban kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan di Purwokerto. Namun di pertengahan jalan, pelaku mengarahkan korban ke hotel,” jelas Adriansyah.

Selain itu, pelaku merayu korban dengan dalih bisa menyelamatkan korban dari aura negatif. Bahkan AU juga mengaku telah menikahi roh korban.

“Pelaku mengatakan bahwa rohnya (korban) sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil,” imbuhnya.

Modus yang dibuat pelaku tersebut berhasil mempengaruhi korban. Dari sinilah pelaku mulai mempengaruhi korban lainnya.

“Sementara tersangka mengaku sebagai gus atau paranormal yang bisa mengobati aura tersebut. Setelah berhasil mengelabui salah satu korban, tersangka mengulangi kembali terhadap santri lain dengan modus yang sama,” ungkap Adriansyah.

Hingga saat ini, sudah 2 santriwati yang melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut. Sementara 4 santriwati lainnya mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh, namun belum melaporkannya kepada pihak polisi.

“Kami menerima dua laporan pada tanggal 20 November 2023. Yang pertama dari korban berinisial NL (17) warga Kabupaten Kebumen dan korban berinisial DN (17) warga Kabupaten Purbalingga,”ungkap Adriansyah.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku harus ditahan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Ternak Ayam Kampung Cepat Panen: Strategi Jitu Cuan dalam 60 Hari

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara ternak ayam kampung cepat panen? panduan lengkap mulai dari pemilihan bibit…

2 hours ago

Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Malaysia di Piala AFF Futsal 2026

SwaraWarta.co.id – Simak cara untuk mengakses link live streaming Timnas Futsal Indonesia vs Malaysia hari…

4 hours ago

Cara Ganti Password WiFi Faznet Terbaru 2026: Aman & Anti Lemot!

SwaraWarta.co.id - Keamanan jaringan internet rumah merupakan hal yang tidak boleh disepelekan. Jika Anda merasa…

5 hours ago

3 Cara Edit Foto Latar Belakang Merah Secara Online untuk Kepentingan Dokumen Resmi

SwaraWarta.co.id - Kebutuhan akan foto formal seringkali datang secara mendadak. Baik itu untuk syarat pendaftaran…

5 hours ago

5 Cara Edit PDF di Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan, Praktis dan Cepat!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa panik saat harus mengedit dokumen PDF mendadak, sementara laptopmu tidak…

22 hours ago

Cara Buka Blokir BRImo Salah Password 3 Kali dengan Mudah, Berikut ini Panduannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa terburu-buru saat ingin bertransaksi hingga tidak sengaja memasukkan kata sandi…

22 hours ago