Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Benar |
SwaraWarta.co.id – Membeli motor baru adalah momen yang menyenangkan, namun proses administratif balik nama motor kadang bisa membingungkan.
Untuk membantu Anda, berikut panduan lengkap tentang syarat-syarat dan biaya balik nama motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum memulai proses balik nama motor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
– KTP asli pemilik baru.
– Fotokopi KTP pemilik baru.
– STNK asli motor.
– Fotokopi STNK motor.
– BPKB asli motor.
– Fotokopi BPKB motor.
– Bukti pembelian motor atau kwitansi tanda terima dengan tanda tangan di atas materai.
Setelah memastikan semua dokumen, langkah-langkah berikut akan memandu Anda melalui proses balik nama motor:
– Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili KTP.
– Serahkan dokumen yang telah disiapkan.
– Petugas akan melakukan pengecekan fisik motor.
– Dapatkan hasil cek fisik berisi nomor rangka dan nomor mesin.
– Kunjungi loket pengesahan cek fisik.
– Serahkan hasil cek fisik dan dokumen ke petugas.
– Bayar biaya pengesahan cek fisik.
– Fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi untuk pengurusan balik nama BPKB.
– Kunjungi loket pendaftaran Balik Nama di gedung Samsat.
– Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
– Isi formulir pendaftaran jika dinyatakan lengkap.
– Serahkan dokumen dan formulir.
– Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
– Setelah dipanggil, dapatkan tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
– BPKB dan KTP asli akan dikembalikan.
– Bayar biaya balik nama motor.
– Proses balik nama akan berlangsung 2–5 hari kerja.
– Anda akan diinformasikan kapan bisa mengambil dokumen.
Dengan mengacu pada peraturan daerah dan peraturan pemerintah, berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:
1. Biaya Administrasi: Rp 35.000
2. SWDKLLJ: Rp 35.000
3. Biaya Pembuatan BPKB Baru: Rp 225.000
4. Biaya Pembuatan Nomor Polisi Baru: Rp 30.000
5. Biaya Pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Pembuatan TNKB Pelat Nomor Kendaraan (untuk kendaraan dua): Rp 60.000
7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% dari harga kendaraan.
Pastikan Anda membayar biaya tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di daerah Anda.
Demikianlah panduan lengkap mengenai syarat-syarat dan biaya balik nama motor. Semoga panduan ini membantu Anda menjalani proses administratif dengan lancar.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terkini dan berkonsultasi dengan petugas Samsat setempat. Selamat mengurus balik nama motor Anda!
SwaraWarta.co.id – Apa makna filsafat pendidikan yang berbasis pada Pancasila? Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan…
SwaraWarta.co.id – Mantan gelandang timnas Belanda, Denny Landzaat, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan diminati oleh…
SwaraWarta.co.id - Manajemen Persela Lamongan telah resmi merekrut Alberto Goncalves da Costa (Beto), mantan striker…
SwaraWarta.co.id - Merek camilan sehat Apelicious semakin dikenal luas di Indonesia berkat inovasinya menghadirkan camilan…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengubah Sungai Kalimalang yang berada di wilayah Bekasi…