Categories: BeritaPolitik

Ketua MK Anwar Usman Mangkir di RPH, Jimly Curiga Hanya Alasan

Ketua MK Anwar Usman Mangkir di RPH (Dok. Mahyeldisp)

SwaraWarta.co.id – Ketua Makhamah Konstitusi, Anwar Usman, tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH yang dilakukan oleh MKMK.

Padahal dalam rapat tersebut sedang dalam proses memutuskan tiga poin penting dalam perkara batas minimal dan maksimal usia Capres dan Cawapres.

Dalam rapat itu pula, Jimly Asshidiqqie menjelaskan sebuah temuan baru yang berhasil diungkap dalam dugaan pelanggaran etik para hakim yang memutuskan batasan usia maksimal dan minimal Capres-Cawapres.

Ketidakhadiran Anwar Usman dirapat tentu saja menjadi sorotan masyarakat mengingat hasil putusan MK tempo hari membuat polemik beredar di masyarakat.

Bukan hanya masyarakat luas yang menyoroti hal ini, termasuk Jimly sendiri yang menduga alasan tersebut terkesan dibuat-buat.

Jimly mendapatkan dua alasan berbeda mengenai ketidakharidan Anwar Usman di ralat MKMK, satu karena alasan sakit, dan alasan kedua adalah upaya ketua MK tersebut untuk menghindari konflik kepentingan yang diperkirakan sedang terjadi.

Dengan dua alasan berbeda ini tentu saja bagi Jimly bisa mengambil kesimpulan bahwa Anwar Usman sedang berbohong.

Ia menyebutkan bahwa salah satu dari dua alasan itu adalah benar, satunya bisa jadi memang sekadar alasan.

Awal mangkirnya Anwar Usman di RPH dimulai saat tiga putusan perkara oleh hakim MK lainnya yakni Arief Hidayat yang ternyata dissenting opinion atau memiliki pendapat yang tidak sama.

Pada saat sidang RPH yang dipimpin oleh Saldi Isra pun, Anwar Usman tidak hadir dengan alasan menghindari adanya konflik kepentingan yang akan menyeret namanya.

Saldi kemudian menyampaikan alasan ketidakhadiran Anwar Usman tersebut kepada Arief Hidayat.

Jadi dari hasil dua alasan berbeda ketidakhadiran Anwar Usman di RPH ini tentu saja membuat Jimly dan juga masyarakat mengambil dugaan bahwa sebenarnya ia sedang berupaya menghindar.

Keputusan MK Anwar Usman soal pengabulan batas maksimal usia Capres dan Cawapres yang harus 40 tahun atau sudah pernah menjadi Kepala Daerah inilah yang menjadi awal polemik.

Hingga ada pihak-pihak yang menuntut MK karena diduga telah melakukan pelanggaran etik.

Karena masalah itulah MKMK harus segera melakukan rapat dengan para hakim MK.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI adalah salah satu BUMN yang…

15 hours ago

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

SwaraWarta.co.id - Bagi generasi muda Indonesia yang bercita-cita mengabdi kepada negara melalui karier militer, Pendaftaran PAPK…

15 hours ago

5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya

SwaraWarta.co.id - Gusi bengkak adalah masalah kesehatan mulut yang umum terjadi. Kondisi ini sering kali…

15 hours ago

Panduan Lengkap Cara Melakukan Observasi yang Efektif untuk Penelitian dan Kehidupan Sehari-hari

SwaraWarta.co.id - Observasi adalah gerbang pertama menuju pemahaman. Entah kamu seorang peneliti, mahasiswa, atau sekadar…

16 hours ago

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan bau kaki? Bau kaki seringkali menjadi masalah yang memalukan dan…

2 days ago

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang berencana masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2026,…

2 days ago