Ketua MK Anwar Usman Mangkir di RPH, Jimly Curiga Hanya Alasan

- Redaksi

Thursday, 2 November 2023 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Anwar Usman Mangkir di RPH (Dok. Mahyeldisp)

SwaraWarta.co.id – Ketua Makhamah Konstitusi, Anwar Usman, tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH yang dilakukan oleh MKMK.

Padahal dalam rapat tersebut sedang dalam proses memutuskan tiga poin penting dalam perkara batas minimal dan maksimal usia Capres dan Cawapres.

Dalam rapat itu pula, Jimly Asshidiqqie menjelaskan sebuah temuan baru yang berhasil diungkap dalam dugaan pelanggaran etik para hakim yang memutuskan batasan usia maksimal dan minimal Capres-Cawapres.

Ketidakhadiran Anwar Usman dirapat tentu saja menjadi sorotan masyarakat mengingat hasil putusan MK tempo hari membuat polemik beredar di masyarakat.

Bukan hanya masyarakat luas yang menyoroti hal ini, termasuk Jimly sendiri yang menduga alasan tersebut terkesan dibuat-buat.

Jimly mendapatkan dua alasan berbeda mengenai ketidakharidan Anwar Usman di ralat MKMK, satu karena alasan sakit, dan alasan kedua adalah upaya ketua MK tersebut untuk menghindari konflik kepentingan yang diperkirakan sedang terjadi.

Dengan dua alasan berbeda ini tentu saja bagi Jimly bisa mengambil kesimpulan bahwa Anwar Usman sedang berbohong.

Ia menyebutkan bahwa salah satu dari dua alasan itu adalah benar, satunya bisa jadi memang sekadar alasan.

Awal mangkirnya Anwar Usman di RPH dimulai saat tiga putusan perkara oleh hakim MK lainnya yakni Arief Hidayat yang ternyata dissenting opinion atau memiliki pendapat yang tidak sama.

Pada saat sidang RPH yang dipimpin oleh Saldi Isra pun, Anwar Usman tidak hadir dengan alasan menghindari adanya konflik kepentingan yang akan menyeret namanya.

Saldi kemudian menyampaikan alasan ketidakhadiran Anwar Usman tersebut kepada Arief Hidayat.

Jadi dari hasil dua alasan berbeda ketidakhadiran Anwar Usman di RPH ini tentu saja membuat Jimly dan juga masyarakat mengambil dugaan bahwa sebenarnya ia sedang berupaya menghindar.

Keputusan MK Anwar Usman soal pengabulan batas maksimal usia Capres dan Cawapres yang harus 40 tahun atau sudah pernah menjadi Kepala Daerah inilah yang menjadi awal polemik.

Hingga ada pihak-pihak yang menuntut MK karena diduga telah melakukan pelanggaran etik.

Karena masalah itulah MKMK harus segera melakukan rapat dengan para hakim MK.

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB