Siswa SMP Karanganyar Tewas Usai Latihan Pencak Silat, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Tuesday, 28 November 2023 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suasana di rumah Dika WA (Dok Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang siswa SMP yang berinisial WA (15) meninggal dunia setelah mengikuti latihan pencak silat pada hari Minggu, (26/11).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa naas ini, memberikan luka yang mendalam bagi kedua orang tua korban. Mengingat di pagi hari, korban sempat mengikuti lomba voli.

Fakta-fakta Dibalik Meninggalkannya WA

Di pagi hari, korban sempat mengikuti pertandingan voli di Kecamatan Jaten. Namun di sore harinya, korban mengikuti latihan pencak silat

Setelah pulang dari latihan, korban mengalami sesak nafas hingga akhirnya tewas. Berikut fakta lain tentang WA:

1. Korban Sempat Dibawa Ke Rumah Sakit

Setelah mengalami sesak nafas, pihak keluarga juga sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun sayangnya, nyawa korban sudah tidak tertolong. 

Baca Juga :  Bansos 2024 Bakal Cair di Bulan November, Ini Rincian Lengkapnya!

Menurut Polres Karanganyar terdapat keganjilan terkait kematian korban. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan otopsi untuk mengusut kasus ini.

Pihak keluarga juga menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Bahkan pihak keluarga juga mengizinkan korban untuk diotopsi.

“Saya menyerahkan sepenuhnya ke polisi. Saya menunggu hasil dari autopsi bagaimana,” ungkap Suparno pada hari Senin, (27/11).

2. Korban Sempat Dilarang Mengikuti Pencak Silat

Ayah korban yakni Suparno mengaku bahwa dirinya sempat melarang WA agar tidak mengikuti pencak silat agar lebih fokus sekolah.

“Sudah saya nasehati, tapi anak saya jawab, sudah saya niatin pak, namun setelah saya pantau lama, saya ingatkan untuk hati-hati,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ibra Azhari Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Begini Kronologinya!

Setelah mengikuti pencak silat, korban sering mendapatkan beban dari seniornya. Hal inilah yang menyebabkan korban meninggal dunia usai latihan pencak silat.

3. Korban Tewas Usai Dihukum Oleh Seniornya Sendiri

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Imam mengungkapkan bahwa korban diperintah oleh seniornya untuk mencari siswa baru sejumlah 4 orang. 

Karena tidak berhasil membawa siswa baru, korban mendapat hukuman dari seniornya berupa doweran. 

Hukuman tersebut membuat korban jatuh dan ngorok. Meskipun telah diberikan pertolongan pertama, kondisi korban semakin parah dan akhirnya tewas.

“Akhirnya oleh salah satu saksi diberikan pertolongan pertama dengan memberikan air setelah diberikan air minum dan di bawa ke teras kelas.” Ungkap AKP Imam.

Baca Juga :  Bukalapak Resmi Tutup Marketplace, Fokus pada Produk Digital untuk Masa Depan

Akibat kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP guna mengusut kasus ini.

 Dari hasil pemeriksaan pihak polisi terdapat 5 orang yang diduga menjadi pelaku yakni BP (21), AE (17), RS (20), HT (16) dan MA (15).

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB