SwaraWarta.co.id – Momen Lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tak jarang kebahagiaan menerima THR terusik saat melihat slip gaji. Pasalnya, nominal yang masuk ke rekening terasa lebih “irit” dari perhitungan kasar.
Fenomena ini pasti pernah Anda alami atau setidaknya dengar, dan penyebabnya tak lain adalah potongan PPH THR. Lantas, mengapa potongan pajak di bulan Lebaran ini sering terasa begitu besar? Yuk, simak rahasianya!
Bukan Pajak Baru, Tapi Mekanisme Baru
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa THR 2026 tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang membebaskan THR dari pajak.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, mengapa potongannya terasa berbeda? Sejak 2024, pemerintah resmi menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/2023. Skema ini menyederhanakan perhitungan, tetapi bisa membuat karyawan kaget karena potongan PPh THR di bulan Maret atau April terlihat membengkak.
Simulasi Sederhana Biar Lebih Paham
Mari kita bedah dengan simulasi sederhana ala karyawan swasta. Ambil contoh Andi, seorang lajang dengan status PTKP TK/0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan) dan gaji Rp8.000.000 per bulan.
Di bulan biasa (Januari), penghasilan Andi Rp8.000.000. Berdasarkan tabel TER Kategori A, tarif efektifnya adalah 1,5%. Maka, pajaknya hanya Rp120.000.
Memasuki bulan Maret, Andi menerima THR sebesar satu kali gaji (Rp8.000.000). Total penghasilan bruto bulan Maret pun melonjak jadi Rp16.000.000. Karena masuk lapisan penghasilan yang lebih tinggi, tarif TER Andi naik menjadi 9%. Hitung-hitungannya: 9% x Rp16.000.000 = Rp1.440.000.
Nah, di sinilah letak “kejutan” nya. Potongan PPH THR di bulan Maret adalah Rp1.440.000, jauh lebih besar dibanding potongan bulanan Rp120.000.
Apakah Saya Dirugikan? Tenang, Jawabannya Tidak!
Kenaikan drastis ini wajar membuat alis naik. Tapi, penting dipahami bahwa ini bukan pajak baru atau pajak tambahan. THR tetaplah penghasilan Anda yang diakui negara, dan pajaknya dihitung dari total penghasilan setahun.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa metode TER hanya untuk mempermudah hitungan bulan Januari hingga November.
Nanti di bulan Desember, perusahaan akan menghitung ulang total pajak setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17. Jumlah pajak yang sudah dipotong via TER (termasuk yang besar di bulan THR) akan dikreditkan. Bisa jadi, di bulan Desember Anda tidak dipotong pajak sama sekali, atau bahkan mendapat kelebihan bayar yang dikembalikan.
Jadi, potongan PPH THR yang besar di muka itu ibarat “cicilan” yang disesuaikan, bukan denda. Pada akhir tahun, total pajak yang Anda bayar akan tetap sama seperti hitungan normal.
Kesimpulannya, jangan panik saat melihat potongan THR membengkak. Itu adalah mekanisme TER yang membuat perhitungan pajak lebih adil dan mencerminkan kemampuan ekonomi riil Anda di bulan penuh berkah tersebut. Selamat menikmati THR, ya!

















