Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Monday, 17 June 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang palsu yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polisi berhasil menghentikan sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Uang palsu yang dibungkus dalam plastik tersebut, terdiri dari pecahan uang kertas Rp 100 ribu. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka yang terkait dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pegawai Bank di Brebes Sikat Uang Hingga Milyaran, Begini Modusnya!

“Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).

“Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini,” ucap dia.

Baca Juga :  Full Video Dicari Banyak Orang! Link Tataror Viral Diduga Jadi Modus Kejahatan Siber

Para pelaku ditangkap pada tanggal 15 Juni 2024 di Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Mereka diduga akan menyebarkan uang palsu tersebut menjelang perayaan Idul Adha. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 22 miliar, mesin penghitung dan pencetak uang, alat pemotong, dan tinta percetakan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan akan dirilis dalam waktu dekat. 

Baca Juga:

Gunakan Uang Palsu untuk Belanja, Pria di Garut Diciduk Polisi

Baca Juga :  Pertandingan Sengit Vietnam vs India di FIFA Matchday Berakhir Imbang 1-1

“Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat,” pungkasnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan dan Penggunaan Uang Palsu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!
 Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar
Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Berita Terkait

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Sunday, 11 October 2026 - 16:00 WIB

Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!

Sunday, 11 October 2026 - 10:33 WIB

Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Sunday, 11 October 2026 - 10:27 WIB

 Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Berita Terbaru

Resep Sop Ayam Bening Sederhana

kuliner

Resep Sop Ayam Bening Sederhana yang Gurih dan Bikin Nagih

Monday, 12 Oct 2026 - 09:19 WIB