Categories: Berita Terbaru

Dijanjikan iPhone 11, Siswi SMP Disetubuhi Kenalanya Sendiri

 

Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang dikenal dengan inisial FS (31 tahun) dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) telah ditangkap setelah menyetubuhi seorang siswi SMP yang berusia 14 tahun selama dua kali berturut-turut. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan kepada korban akan memberikan iPhone seri terbaru jika korban mau melayaninya. 

Selain itu, setelah melakukan hubungan intim, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 100 ribu ke korban. 

“Tersangka melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban, dengan iming-iming handphone iPhone 11 tapi belum diberikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra pada hari Sabtu, (23/12).

“Setiap kali usai berhubungan badan FS memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban,” ungkapnya. 

Kejadian tidak senonoh ini terjadi di bulan Desember tahun 2023, di salah satu kos di Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan.

Pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial, namun tidak ada hubungan asmara antara mereka. 

“Jadi mereka ini tidak pacaran hanya teman dan berkenalan lewat media sosial. Setelah berkenalan korban kemudian dibawa ke kos teman pelaku dan di situlah terjadi persetubuhan,” terangnya

Setelah kenalan, pelaku membawa korban ke kos temannya di mana aksi bejat tersebut berlangsung.

Kejahatan ini berhasil terbongkar, saat iPhone yang dijanjikan pelaku tidak kunjungi diberikan. Kemudian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.

Ibu korban yang mendengar kejadian tersebut, langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Pelaku yang telah menyerahkan diri ke polisi kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. 

Pelaku juga mengklaim bahwa dirinya telah membeli iPhone sebelumnya, dan hanya belum sempat memberikannya kepada korban. 

“Iya pengakuan pelaku iPhone itu sudah dibeli tapi belum diserahkan sama korban. Dan meski sudah beristri dan memiliki anak satu tersangka tertarik dengan korban karena masih di bawah umur,” kata Randhya.

Saat ini, pelaku sedang ditahan oleh polisi sesuai Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 760 Subs Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Akun WA Dibatasi Bikin Panik? Yuk, Kenali 5 Penyebab Akun WA Dibatasi dan Cara Ampuh Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu mendadak tidak bisa mengirim pesan atau mengunggah status di WhatsApp? Jika…

4 hours ago

Cara Hapus Akun Yup Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Permanen!

SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang suka berbelanja dengan kemudahan paylater, nama Yup pasti sudah tidak…

5 hours ago

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

SwaraWarta.co.id - Menunggu pencairan dana bantuan pendidikan terkadang bikin hati berdebar-debar. Apakah dana bantuan sudah…

10 hours ago

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

SwaraWarta.co.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi kini…

10 hours ago

Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun

SwaraWarta.co.id - Kabar segar datang bagi para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di tanah…

10 hours ago

Pentingnya Melakukan Pengecekan Kesehatan Rutin Sebagai Bentuk Investasi Diri

Scaling gigi salah satu bentuk investasi kesehatan yang sangat penting untuk dilakukan. Terkadang sebagian orang…

10 hours ago