Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap: Itu Hanya Bayaran untuk Pengacara

- Redaksi

Monday, 18 December 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap, Itu Lawyer Fee-SwaraWarta.co.id (Sumber: Jurnas.com)

SwaraWarta.co.idEddy Hiariej, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, membela diri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan suap yang melibatkan dirinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukumnya menegaskan bahwa uang yang diduga sebagai hasil suap sebenarnya adalah bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee.

Pihak Eddy berpendapat bahwa dana yang disebut sebagai gratifikasi seharusnya dianggap sebagai lawyer fee yang sah atas penanganan masalah hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Mereka mengklaim bahwa fee tersebut dibayarkan kepada Yosi Andika, sesama tersangka, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh klien PT CLM dan PT APMR.

Mereka menyampaikan bahwa adanya surat kuasa dari klien kepada Yosi Andika membuktikan bahwa aliran dana tersebut merupakan bagian dari transaksi lawyer fee yang sah.

Baca Juga :  SteelSeries Arctis Pro Wireless: Meresapi Dunia Gaming dengan Kualitas Audio Terbaik

Eddy Hiariej menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee, dan mengkritik penetapan Yosi sebagai tersangka, menganggapnya keliru dan absurd.

Pihak Eddy menilai bahwa sebagai elemen penegak hukum, Yosi seharusnya dilindungi dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Mereka merujuk pada Pasal 16 UU Advokat tahun 2016 untuk mendukung argumen mereka bahwa penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.

Eddy Hiariej menyatakan bahwa permintaan lawyer fee kepada klien adalah tindakan yang sah, dan menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang seharusnya terjadi terkait penerimaan lawyer fee.

Mereka menekankan bahwa Yosi menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama, dan oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mencurigai legalitas penerimaan lawyer fee.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, BBPOM DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Parsel dan Hamper Makanan

Dalam konteks ini, Eddy Hiariej, bersama dengan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadinya) dan Yosi Andika, dihadapkan pada tuduhan menerima suap senilai total Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).

Hermawan sendiri dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak penerima suap.

Eddy Hiariej menolak keras ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

Mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan terhadap status tersangka yang dipegang oleh KPK.

Baca Juga :  Investasi DeFi Syariah: Solusi Cerdas Berbasis Blockchain dengan Modal Terjangkau

Dalam pembelaannya, pihak Eddy secara tegas menyatakan bahwa tuduhan gratifikasi atau suap terhadap kliennya adalah keliru dan absurd.

Mereka berargumen bahwa transaksi dana yang mencurigakan tersebut sebenarnya adalah pembayaran yang sah atas jasa hukum yang diberikan kepada klien.

Pihak Eddy juga menekankan pentingnya melindungi profesi Yosi Andika sebagai pengacara yang diatur oleh UU Advokat.

Dengan demikian, perjuangan hukum Eddy Hiariej terus berlanjut di ranah praperadilan, dengan harapan membuktikan bahwa kliennya bebas dari tuduhan suap yang dituduhkan oleh KPK.

Seiring berjalannya proses hukum, pertarungan ini memunculkan pertanyaan tentang batasan antara gratifikasi dan fee yang sah dalam praktik profesi hukum di Indonesia.***

Berita Terkait

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 March 2026 - 15:21 WIB

4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Wednesday, 11 March 2026 - 15:11 WIB

Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terbaru

Kenapa WA Kena Spam?

Teknologi

Kenapa WA Kena Spam? Mengungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:20 WIB

 Cara Print Info GTK 2026

Berita

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:12 WIB