Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap: Itu Hanya Bayaran untuk Pengacara

- Redaksi

Monday, 18 December 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eddy Hiariej Tolak Tuduhan Suap, Itu Lawyer Fee-SwaraWarta.co.id (Sumber: Jurnas.com)

SwaraWarta.co.id – Eddy Hiariej, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, membela diri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan suap yang melibatkan dirinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukumnya menegaskan bahwa uang yang diduga sebagai hasil suap sebenarnya adalah bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee.

Pihak Eddy berpendapat bahwa dana yang disebut sebagai gratifikasi seharusnya dianggap sebagai lawyer fee yang sah atas penanganan masalah hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Mereka mengklaim bahwa fee tersebut dibayarkan kepada Yosi Andika, sesama tersangka, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh klien PT CLM dan PT APMR.

Mereka menyampaikan bahwa adanya surat kuasa dari klien kepada Yosi Andika membuktikan bahwa aliran dana tersebut merupakan bagian dari transaksi lawyer fee yang sah.

Baca Juga :  OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

Eddy Hiariej menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee, dan mengkritik penetapan Yosi sebagai tersangka, menganggapnya keliru dan absurd.

Pihak Eddy menilai bahwa sebagai elemen penegak hukum, Yosi seharusnya dilindungi dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara.

Mereka merujuk pada Pasal 16 UU Advokat tahun 2016 untuk mendukung argumen mereka bahwa penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.

Eddy Hiariej menyatakan bahwa permintaan lawyer fee kepada klien adalah tindakan yang sah, dan menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang seharusnya terjadi terkait penerimaan lawyer fee.

Mereka menekankan bahwa Yosi menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama, dan oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mencurigai legalitas penerimaan lawyer fee.

Baca Juga :  Perbedaan Kelinci Jantan dan Betina Masih Bingung? Buruan Cek Ini

Dalam konteks ini, Eddy Hiariej, bersama dengan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadinya) dan Yosi Andika, dihadapkan pada tuduhan menerima suap senilai total Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).

Hermawan sendiri dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak penerima suap.

Eddy Hiariej menolak keras ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

Mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan terhadap status tersangka yang dipegang oleh KPK.

Baca Juga :  Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Dalam pembelaannya, pihak Eddy secara tegas menyatakan bahwa tuduhan gratifikasi atau suap terhadap kliennya adalah keliru dan absurd.

Mereka berargumen bahwa transaksi dana yang mencurigakan tersebut sebenarnya adalah pembayaran yang sah atas jasa hukum yang diberikan kepada klien.

Pihak Eddy juga menekankan pentingnya melindungi profesi Yosi Andika sebagai pengacara yang diatur oleh UU Advokat.

Dengan demikian, perjuangan hukum Eddy Hiariej terus berlanjut di ranah praperadilan, dengan harapan membuktikan bahwa kliennya bebas dari tuduhan suap yang dituduhkan oleh KPK.

Seiring berjalannya proses hukum, pertarungan ini memunculkan pertanyaan tentang batasan antara gratifikasi dan fee yang sah dalam praktik profesi hukum di Indonesia.***

Berita Terkait

VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!
KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!
Viral! Link Video A Day in My Life Ramai Diburu Netizen di TikTok, Pemerannya Sepasang Pria Gay? Simak Faktanya!
HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!
Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi
Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah
Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!
Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 10:17 WIB

VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!

Saturday, 26 September 2026 - 08:00 WIB

KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!

Saturday, 26 September 2026 - 07:21 WIB

Viral! Link Video A Day in My Life Ramai Diburu Netizen di TikTok, Pemerannya Sepasang Pria Gay? Simak Faktanya!

Thursday, 24 September 2026 - 10:38 WIB

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!

Thursday, 24 September 2026 - 10:13 WIB

Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi

Berita Terbaru