Categories: BeritaBerita Terbaru

Firli Bahuri Dipastikan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK Oleh Presiden Jokowi

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengenai pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan sebelum Dewas KPK memberikan sanksi etik berat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan olehnya.

Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden, menyampaikan tiga pertimbangan utama dalam penandatanganan Keppres tersebut.

Pertimbangan pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023.

Pertimbangan kedua adalah putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Pertimbangan ketiga, keputusan pemberhentian pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perlu dicatat bahwa Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebelum Dewas KPK memberikan sanksi berat.

Meski awalnya surat pengunduran diri tersebut tidak dapat diproses oleh Jokowi karena tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK, Firli kemudian merevisinya dan mengirim ulang ke Kementerian Sekretariat Negara.

Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.

Dewas memberi sanksi etik berat dan merekomendasikan agar Firli mengundurkan diri.

Meskipun Firli telah mengajukan pengunduran diri sebelumnya, Dewas meminta agar publik tidak menganggap sanksi ini sebagai antiklimaks.

Menurut Albertina Ho, anggota Dewas KPK, ada perbedaan antara pengunduran diri secara sukarela dan diminta mengundurkan diri karena adanya sanksi etik.

Firli dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas menyatakan bahwa Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya, sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli mencakup pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j, dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Oleh karena itu, Firli dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

Keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keppres ini menjadi langkah tegas dalam menanggapi pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat tinggi tersebut.

Penandatanganan Keppres menjadi upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga antikorupsi di Indonesia.

Semua keputusan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin lembaga yang memiliki peran krusial dalam memberantas korupsi.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

HEBOH! FAM Lapor FIFA Soal Injury Time Indonesia vs Bangladesh Berubah dari 2 Jadi 7 Menit, Begini Respon PSSI

SwaraWarta.co.id - FAM resmi melaporkan ke FIFA soal tambahan waktu laga Indonesia vs Bangladesh di…

58 minutes ago

Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Mudah dan Secara Legal

SwaraWarta.co.id -  Mengetahui cara beli tiket Timnas Indonesia secara tepat menjadi kunci utama kalau kamu…

1 hour ago

Mengenal Silsilah Keluarga: Apa yang Kamu Ketahui tentang Silsilah? Berikan Contoh Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu penasaran dari mana sebenarnya asal-usul keluargamu? Jika kamu bertanya-tanya apa yang…

9 hours ago

Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!

SwaraWarta.co.id - Publik dikejutkan dengan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari kursi Kapolri pada 1…

10 hours ago

TEGANG! Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Drama 11 Gol, Malaysia Gigit Jari!

SwaraWarta.co.id - Siapa sangka, kemenangan besar justru datang dengan ketegangan yang luar biasa. Timnas Indonesia…

11 hours ago

Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara cek BSU di JMO kini jadi hal yang paling sering…

1 day ago