Pilu, Dua Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pria

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua siswi SD di Lombok Utara yakni V dan M mengalami nasib pilu. Mereka diduga diperkosa secara bergilir oleh lima pria dalam sebuah pondok. 

Korban yang berusia 12 tahun masih duduk di kelas 6 SD. Kasus ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Terungkap! ini Dia Modus Pimpinan Ponpes Lombok saat Cabuli 5 Santriwati

Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Wayan Cipta Naya juga membenarkan kasus tersebut dengan 5 pelaku yakni JA, S, SR, RH dan TM.

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” ujar Cipta, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Miftah Maulana Mundur sebagai Utusan Khusus, Presiden Prabowo Subianto Beri Pernyataan Ini

Polisi berhasil menangkap kelima terduga pelaku dan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Ada dua orang berusia 17 tahun. Mereka sudah diamankan, pada Jumat pekan lalu,” kata Cipta.

Pelaku dan korban ini sebenarnya berteman dan pelaku menggunakan alasan diberikan sejumlah uang sebagai modus operandi. 

Baca Juga:

Vina Sebelum 7 Hari : Sinopsis dan Kisah dibaliknya

“Hubungan pelaku dan korban ini adalah pertemanan. Modusnya memang diimingi sejumlah uang,” tegas Cipta.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Hukuman yang menjerat para pelaku didasarkan pada Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru