Pilu, Dua Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pria

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua siswi SD di Lombok Utara yakni V dan M mengalami nasib pilu. Mereka diduga diperkosa secara bergilir oleh lima pria dalam sebuah pondok. 

Korban yang berusia 12 tahun masih duduk di kelas 6 SD. Kasus ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Terungkap! ini Dia Modus Pimpinan Ponpes Lombok saat Cabuli 5 Santriwati

Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Wayan Cipta Naya juga membenarkan kasus tersebut dengan 5 pelaku yakni JA, S, SR, RH dan TM.

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” ujar Cipta, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Disebut Hasto Bukan Bagian dari PDIP, Begini Tanggapan Jokowi

Polisi berhasil menangkap kelima terduga pelaku dan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Ada dua orang berusia 17 tahun. Mereka sudah diamankan, pada Jumat pekan lalu,” kata Cipta.

Pelaku dan korban ini sebenarnya berteman dan pelaku menggunakan alasan diberikan sejumlah uang sebagai modus operandi. 

Baca Juga:

Vina Sebelum 7 Hari : Sinopsis dan Kisah dibaliknya

“Hubungan pelaku dan korban ini adalah pertemanan. Modusnya memang diimingi sejumlah uang,” tegas Cipta.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Hukuman yang menjerat para pelaku didasarkan pada Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Sunday, 5 April 2026 - 16:32 WIB

Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP

Berita Terbaru

Cara Bayar UKT Polsri

Teknologi

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

Thursday, 9 Apr 2026 - 07:53 WIB