Pilu, Dua Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pria

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dua siswi SD di Lombok Utara yakni V dan M mengalami nasib pilu. Mereka diduga diperkosa secara bergilir oleh lima pria dalam sebuah pondok. 

Korban yang berusia 12 tahun masih duduk di kelas 6 SD. Kasus ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Terungkap! ini Dia Modus Pimpinan Ponpes Lombok saat Cabuli 5 Santriwati

Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Wayan Cipta Naya juga membenarkan kasus tersebut dengan 5 pelaku yakni JA, S, SR, RH dan TM.

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali oleh orang tua korban,” ujar Cipta, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selama Sepekan 14-19 Oktober 2024, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Polisi berhasil menangkap kelima terduga pelaku dan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Ada dua orang berusia 17 tahun. Mereka sudah diamankan, pada Jumat pekan lalu,” kata Cipta.

Pelaku dan korban ini sebenarnya berteman dan pelaku menggunakan alasan diberikan sejumlah uang sebagai modus operandi. 

Baca Juga:

Vina Sebelum 7 Hari : Sinopsis dan Kisah dibaliknya

“Hubungan pelaku dan korban ini adalah pertemanan. Modusnya memang diimingi sejumlah uang,” tegas Cipta.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Hukuman yang menjerat para pelaku didasarkan pada Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB