Firli Bahuri Dipastikan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK Oleh Presiden Jokowi

- Redaksi

Friday, 29 December 2023 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengenai pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan sebelum Dewas KPK memberikan sanksi etik berat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan olehnya.

Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden, menyampaikan tiga pertimbangan utama dalam penandatanganan Keppres tersebut.

Pertimbangan pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023.

Pertimbangan kedua adalah putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Kenapa 30 september Dipasang Bendera Setengah Tiang?

Pertimbangan ketiga, keputusan pemberhentian pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perlu dicatat bahwa Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebelum Dewas KPK memberikan sanksi berat.

Meski awalnya surat pengunduran diri tersebut tidak dapat diproses oleh Jokowi karena tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK, Firli kemudian merevisinya dan mengirim ulang ke Kementerian Sekretariat Negara.

Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli.

Dewas memberi sanksi etik berat dan merekomendasikan agar Firli mengundurkan diri.

Meskipun Firli telah mengajukan pengunduran diri sebelumnya, Dewas meminta agar publik tidak menganggap sanksi ini sebagai antiklimaks.

Baca Juga :  Dilaporkan ke KPK oleh TPDI, Jokowi Buka Suara

Menurut Albertina Ho, anggota Dewas KPK, ada perbedaan antara pengunduran diri secara sukarela dan diminta mengundurkan diri karena adanya sanksi etik.

Firli dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewas menyatakan bahwa Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya, sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli mencakup pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j, dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Oleh karena itu, Firli dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

Baca Juga :  Beras Mengalami Kenaikan, Segini Harganya Sekarang

Keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keppres ini menjadi langkah tegas dalam menanggapi pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat tinggi tersebut.

Penandatanganan Keppres menjadi upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga antikorupsi di Indonesia.

Semua keputusan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin lembaga yang memiliki peran krusial dalam memberantas korupsi.***

Berita Terkait

Peran Keluarga dalam Membentuk Pemimpin Muda Penyandang Disabilitas
Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah, Tunjangan Non-ASN Masih Tunggu Anggaran
Kontroversi Pemanggilan Connie Bakrie: Antara Tuduhan Hoaks dan Dugaan Kriminalisasi
Polisi Beberkan Kondisi Ibu Pelaku Penusukan Ayah dan Nenek di Cilandak
Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Tak Kecanduan Game Online
Anak Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus dengan Vadel Badjideh
Tetangga Beri Kesaksian dalam Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak
Diduga ODGJ, Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Pria di Paju Ponorogo

Berita Terkait

Monday, 2 December 2024 - 20:29 WIB

Peran Keluarga dalam Membentuk Pemimpin Muda Penyandang Disabilitas

Monday, 2 December 2024 - 20:15 WIB

Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah, Tunjangan Non-ASN Masih Tunggu Anggaran

Monday, 2 December 2024 - 20:07 WIB

Kontroversi Pemanggilan Connie Bakrie: Antara Tuduhan Hoaks dan Dugaan Kriminalisasi

Monday, 2 December 2024 - 18:04 WIB

Polisi Beberkan Kondisi Ibu Pelaku Penusukan Ayah dan Nenek di Cilandak

Monday, 2 December 2024 - 17:59 WIB

Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Tak Kecanduan Game Online

Berita Terbaru