KPU RI Terima Data Transaksi yang Cukup Janggal dari PPATK

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU RI Terima Data Transaksi yang Cukup Janggal dari PPATK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapati
data transaksi yang cukup out of the ordinary dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).

Informasi ini mengungkap aliran dana yang mengarah kepada
bendahara partai politik (parpol) di tengah gempuran kampanye Pemilu 2024.

Berita mencengangkan ini diungkapkan langsung oleh Anggota
KPU RI, Idham Holik, yang tak sungkan membagikannya melalui keterangan yang
tertulis.

Menariknya, Idham telah mempelajari data yang dikirimkan
PPATK sejak 8 Desember 2023 kemarin, dan setelah perjalanan melalui
dimensi-dimensi digital, data tersebut fisiknya tiba di KPU pada 12 Desember
2023.

Baca Juga :  Pensiunan PT KAI Ditemukan Tewas usai Check In Bersama Wanita

Sementara kita tengah menyeruput kopi di akhir pekan, Idham
membeberkan isi surat dari PPATK yang menggambarkan uang pada rekening
bendahara parpol dari April hingga Oktober 2023.

Jangan kaget, jumlahnya bukan main-main, ratusan miliar
rupiah! “Ini bukan main-main, lho,” ucap Idham dengan nada serius
yang mencoba menyorot kekhawatiran.

Dalam surat yang mewarnai kekhawatiran tersebut, Idham
berbagi bahwa KPU diberi tahu mengenai potensi pelanggaran serius yang bisa
terjadi.

“Ada duit ratusan miliar berputar, nih, dan ini bisa
jadi bumerang buat demokrasi kita,” terangnya sambil menyipitkan mata
dengan penuh kegelisahan.

Namun, jangan kira Idham menyampaikan informasi ini dengan
mudah. 

Dia dengan tegas menyampaikan bahwa PPATK kurang jelas dalam menyajikan
detail, terutama soal asal-usul dan siapa yang diuntungkan dari keuangannya.

Baca Juga :  Upaya Maksimal BNPB dalam Penanganan Longsor di Pekalongan: Keselamatan Rakyat Jadi Prioritas Utama

Dalam suasana misteri yang melekat, Idham memastikan bahwa
ini adalah sinyal serius yang mengusik kedamaian kampanye.

Sebelumnya, PPATK memang sudah menemukan keganjilan
finansial di tengah gebyar kampanye Pemilu 2024.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, bahkan memberi isyarat
bahwa KPU dan Bawaslu sudah memiliki data terkait transaksi janggal tersebut.

Dalam suasana acara ‘Diseminasi PPATK’ di Hotel Pullman
Central Park, Jakarta Barat, pada Kamis (14/12/2023), Ivan mengungkap fakta
bahwa transaksi mencapai triliunan rupiah dan melibatkan ribuan orang dan
partai politik.

Ketika KPU RI telah mengeluarkan aturan kampanye untuk
Pemilu 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023,
dimulailah masa kampanye pada 28 November 2023 yang akan berlangsung hingga 10
Februari 2024.

Baca Juga :  Harga Beras Melonjak, Produksi Garam Lampaui Batas

Dalam suasana politik yang semakin memanas, kita pun menanti
apa yang akan terjadi selanjutnya.

 

 

 

Berita Terkait

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Mengenal 3 Sandi Pramuka

Pendidikan

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:54 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB