Tok! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT)

“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan pengumuman tersebut, menyebutkan bahwa cukup bukti yang mendasari penetapan status tersangka terhadap Rohidin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).

Selain itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah, yang juga dikenal dengan nama Anca atau AC, yang berperan sebagai ajudan pribadi Gubernur.

Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Bengkulu yang berkaitan dengan dugaan pungutan dari pegawai untuk mendanai Pilkada.

Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi ini, termasuk sejumlah barang bukti seperti uang, dokumen, dan barang elektronik yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11).

Baca Juga :  Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB