Kekerasan Kembali Terjadi di NTT, APPek Desak Tindakan terhadap Pelaku

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi KDRT
(Dok. Ist)

ilustrasi KDRT (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Masyarakat Nusa Tenggara Timur kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan yang menimpa seorang perempuan di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Josefina Maria Mey, seorang ibu rumah tangga, meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024, setelah mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Albert Solo, yang merupakan seorang anggota Satpol PP NTT.

Kejadian tragis ini memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat, khususnya di NTT, mengingat pelaku kekerasan tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya berperan sebagai pelindung, baik di lingkup masyarakat maupun keluarganya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) NTT, sebuah organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu perlindungan perempuan dan anak, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan ini.

Baca Juga :  Hasil Otopsi Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung Terungkap

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Pj. Gubernur NTT, Bapak Ayodhia Kalake, dan Kapolda NTT, Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, Bengkel APPeK NTT mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dalam surat tersebut, Bengkel APPeK NTT mengajukan enam tuntutan, di antaranya:

1. Langkah Tegas Pemerintah Provinsi: Pemerintah diminta segera mengambil tindakan sesuai aturan terhadap oknum ASN Satpol PP yang terlibat dalam kekerasan ini.

2. Jaminan Hidup dan Pendidikan: Pemerintah Provinsi NTT diminta untuk menjamin keberlangsungan hidup dan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh almarhumah Josefina Maria Mey.

3. Pendampingan Psikologis: Pemerintah diharapkan menyediakan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban untuk membantu mereka pulih dari trauma.

Baca Juga :  Siswi SMK Mengikuti Misa Requiem untuk Paus Fransiskus di Gereja Katedral

4.Pengusutan Kasus oleh Kepolisian: Bengkel APPeK NTT meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku.

5. Transparansi Informasi: Kasus ini diharapkan dapat diungkap secara terang benderang oleh kepolisian dan diumumkan kepada publik.

6. Dukungan Bagi Pihak yang Terlibat: Dukungan diharapkan diberikan kepada semua pihak yang membantu dalam proses pengungkapan kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Bengkel APPeK NTT berharap agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan mendesak tindakan nyata dari pemerintah serta aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa mendatang.

Baca Juga :  Truk Terbakar di JOR, 3 Damkar Meluncur

 

[Yustus Tefi_ NTT]

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB