Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR 2025 untuk Pekerja dan Ojek Online

- Redaksi

Tuesday, 11 March 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo saat menemui pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

Presiden Prabowo saat menemui pengemudi Ojek Online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada bulan suci Ramadan 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Beliau menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Besaran dan mekanisme pemberian THR akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.

Presiden Prabowo mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka.

Sebelum pengumuman ini, CEO GOTO, Patrick Walujo, bersama Chief of Public Policy and Government Relations GOTO, Ade Mulya, serta perwakilan driver ojek online, tiba di Istana Presiden sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga :  Permohonan Peninjauan Kembali Kasus Wayan Mirna: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kedua

Mereka enggan merinci pembahasan dengan Presiden. Tak lama kemudian, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga tiba di Istana.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Presiden Prabowo sekitar pukul 15.15 WIB di Istana Merdeka, Jakarta, dengan didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah perwakilan ojek online.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pengemudi online dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru