SwaraWarta.co.id – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Kota Madiun, Jawa Timur. Seorang ibu dan anak balitanya tewas di tangan suami siri korban, dengan jasad yang dimutilasi, digiling, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak. Peristiwa ini terungkap setelah korban sempat dilaporkan hilang selama lebih dari sebulan.
Kronologi Kejadian
Korban Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), pertama kali dilaporkan hilang pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan polisi mengarah pada Dwi Bagus Martono (DBM), suami siri Dini.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan terjadi pada 20 September 2026 di sebuah kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Saat itu, DBM dan Dini terlibat cekcok yang dipicu kecemburuan karena korban berkomunikasi dengan istri sah pelaku. Dalam kondisi emosi, DBM mencekik Dini hingga tewas.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah membunuh Dini, pelaku membawa jasad korban ke rumahnya di Gang Tentrem, Kelurahan Winongo. Anak korban yang saat itu masih hidup kemudian dihabisi nyawanya dengan cara dicekik di dalam mobil.
Upaya Menghilangkan Jejak
Untuk menutupi perbuatannya, DBM melakukan serangkaian aksi mengerikan. Jasad kedua korban dibakar di pekarangan belakang rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Tidak berhenti di situ, pelaku membeli mesin pencacah daging dan gergaji untuk memutilasi serta menggiling jasad korban. Sisa-sisa jasad yang telah dihancurkan kemudian dibakar kembali dan diduga dibuang ke aliran Sungai Madiun serta laut. Polisi menemukan fragmen tulang korban di dalam tungku pembakaran setinggi sekitar dua meter di belakang rumah pelaku.
Penangkapan dan Motif
DBM ditangkap pada 25 Oktober 2026 di wilayah Kota Madiun. Ironisnya, sebelum penangkapan, pelaku sempat berpura-pura membantu keluarga korban melaporkan kehilangan Dini dan AGF ke polisi. Hingga saat ini, penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami kasus ini, termasuk mencari sisa-sisa jasad korban yang belum ditemukan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti forensik.
Kasus ini menjadi pengingat kelam akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta kewaspadaan terhadap relasi kekinian yang tidak tercatat secara hukum.

















