Berduka, Papua Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Melepaskan Kepergian Mendiang Lukas Enembe

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Papua keluarkan edaran bagi masyarakat untuk pasang bendera setengah tiang sebagai penghormatan kepada mendiang Lukas Enembe.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Papua sedang mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari untuk menghormati mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Lukas Enembe meninggal saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada Selasa (26/12) pukul 10.45 WIB. Ia meninggal akibat gagal ginjal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan pengibaran bendera setengah tiang dari tanggal 27 hingga 29 Desember 2023 sebagai tanda penghormatan kepada Lukas Enembe.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Penjabat (Pj) Gubernur Papua dengan Nomor: 100.3.4.1 / 15267 / SET.

Baca Juga :  30 Lokasi Takjil Terlezat di Lampung Buruan Coba!

“Penjabat Gubernur Papua mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang yang ditujukan kepada para pimpinan instansi pemerintah, TNI-Polri, pimpinan agama, dan lembaga kemasyarakatan serta seluruh masyarakat,” ujar Plt Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Papua Yohanes Walilo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Yohanes menyatakan bahwa masyarakat Papua merasa sangat berduka atas kepergian Lukas Enembe.

Menurut mereka, Lukas Enembe merupakan pemimpin yang memiliki sumbangsih besar dalam pembangunan di Tanah Papua. 

“Yang mana almarhum Bapak Lukas Enembe adalah tokoh dan pimpinan terbaik di Papua maka sudah sepantasnyalah kita memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum,” katanya.

Karena kabar duka ini datang pada hari Natal, maka seluruh elemen masyarakat di Papua merasa sangat terpukul oleh kepergian Lukas Enembe.

Baca Juga :  Sebuah Truk Penyok Usai Terjun ke Jalan Layang Tol Cibitung

“Semua masyarakat sangat berduka cita atas hal ini, dimana saat masih dalam merayakan Natal, kita mendengar kabar duka cita ini,” ungkapnya.

Yohanes menghimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga kondisi yang tenang serta damai. 

“Kepada seluruh warga untuk bersama menjaga kedamaian dan keamanan serta saling mendoakan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum,” tandasnya

Dia tidak ingin ada kerusuhan saat jenazah Gubernur Papua 2 periode itu datang pada hari Kamis (28/12).

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua, Yunus Wonda, mengatakan bahwa makam Lukas Enembe akan berada di halaman rumahnya di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. 

Jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan terlebih dahulu di kompleks STAKIN Sentani.

Baca Juga :  Vadel Badjideh Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Ungkap Fakta Ini

Yunus mengatakan bahwa jenazah Lukas Enembe akan tiba di Bandara Sentani Jayapura pada Kamis (28/12) sekitar pukul 09.00 WIT menggunakan pesawat charter dari Jakarta. 

Ia juga menjelaskan bahwa jenazah Gubernur Papua 2 periode itu akan menjalani upacara terlebih dahulu sebelum dibawa ke rumah duka

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB