Hasto Tanggapi Laporan IPW Terhadap Ganjar Pranowo ke KPK

- Redaksi

Friday, 8 March 2024 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
(Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSekjen  PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan pendapatnya mengenai calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang telah dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. 

Hasto berpendapat bahwa pelaporan tersebut muncul setelah Ganjar dengan tegas mendukung hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lihat bagaimana reaksinya, aksi reaksinya. Baru Pak Ganjar mengusulkan hak angket, langsung disetrum, ada yang melaporkan (ke) KPK,” ucapnya dalam acara Election Talk di FISIP Universitas Indonesia, Kamis (7/3/2024).

Hasto juga menyatakan bahwa upaya untuk membungkam tidak hanya terjadi pada Ganjar saja, tetapi juga pada sejumlah media yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu.

Baca Juga :  Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Trenggalek

“Itu setruman-setruman itu banyak sekali ini. Media udah banyak yang disetrum, Tempo, Kompas, Media Indonesia. Dan inilah yang kemudian wajah populis yang ternyata berlindung di balik kata-kata demokrasi prosedural,” ujarnya.

Pada Selasa (5/3), Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, IPW juga telah melaporkan Supriyatno dan Gubernur Jawa Tengah yang menjabat periode 2013-2023, Ganjar Pranowo ke KPK. 

Laporan tersebut juga telah menyinggung dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3).

Baca Juga :  Teribat Kecelakaan Kerja, Pemagang Asal Jembrana Meninggal di Jepang

Terkait laporan ini, Ganjar juga telah memberikan tanggapannya. Dia membantah bahwa dirinya menerima gratifikasi seperti yang telah dilaporkan oleh IPW.

“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3).

Di sisi lain, KPK memastikan bahwa laporan dari IPW yang menuding Ganjar Pranowo menerima gratifikasi akan ditangani secara profesional. 

“Kalau kami itu kan nggak pernah melihat apakah ini ada unsur politisnya atau nggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu. Saya nggak lihat seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa tidak ada unsur politik yang terlibat dalam pengusutan laporan ini. 

Baca Juga :  Brigjen Nurul Azizah Ditunjuk Kapolri untuk Pimpin Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri

Alexander menjelaskan bahwa dalam hal ini, laporan yang disampaikan IPW akan ditangani seperti laporan dari masyarakat lainnya yang telah diterima oleh KPK.

“Ya sebetulnya laporan dari mana pun mekanisme di KPK kan sama, di Dumas (pengaduan masyarakat). Nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan,” katanya.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru