Pemuda Pelalawan Membunuh dan Mencabuli Siswa SMP

- Redaksi

Saturday, 30 December 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tampak pelaku yang tega membunuh dan mencabuli siswi SMP kelas satu di Pelalawan
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pihak Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FR alias Ozi (20) yang terbukti telah membunuh siswi kelas satu SMP bernama UH (13). 

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya menyatakan bahwa Ozi yang berasal dari Desa Beringin Makmur, Kerumutan, Pelalawan berhasil ditangkap setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tewas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dody, kasus pembunuhan ini terungkap setelah mayat korban UH ditemukan di belakang rumah milik Tri Anggraini di Pasir Penyu, Indragiri Hulu pada hari Minggu, 24 Desember sekitar pukul 20.15 WIB. 

Baca Juga :  Kemarau Panjang Bikin Tukang Sumur Bor Kebanjiran Job

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Apri Adi, kerabat dari pemilik rumah atau Ketua RW.

“Jasad korban ditemukan tertutup terpal. Kaget dengan temuan itu, saksi Apri Adi kemudian melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu,” kata mantan Koorspripim Kapolda Riau tersebut.

Sebelumnya, orang tua korban telah melaporkan hilangnya anak mereka sejak Sabtu, 23 Desember lalu. 

Pihak kepolisian langsung turun tangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan tersebut.

Dari saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan, polisi menduga bahwa pelaku yang bertanggung jawab di sini adalah FR alias Ozi. 

Tim yang dipimpin oleh Primadona segera mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Kerumutan.

Baca Juga :  Pramono Anung Ungkap Pengaruh Dukungan Tokoh Politik dalam Pilgub Jakarta 2024

“Pelaku awalnya berniat untuk mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat kabur dan menghubungi orang tuanya, namun tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban,” kata Dody

Pelaku menyerang korban dengan mendorong tubuhnya ke lantai dan mencekiknya. Namun tindakannya tidak berhenti sampai di situ saja. 

Dia juga memukulkan sebuah kunci keramik ke bagian wajah korban sebanyak 10 kali dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Setelah selesai melakukan kejahatannya, pelaku menyimpan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang rumah kosong. 

“Motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli,” tegas Doddy.

Kemudian, pelaku menutup jenazah dengan terpal dan meninggalkannya di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Persepon Ponorogo Lolos ke Putaran 2 Liga 4 Jatim usai Menang 1-0 atas Perspa Pacitan

Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 25 Desember dini hari kemarin. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru