Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Friday, 7 February 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga Zainal (Dok. Ist)

Bunga Zainal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan artis Bunga Zainal hingga Rp6,2 miliar. Tersangka yang ditangkap adalah AAACD dan SFSS.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya sudah ditahan sejak Kamis (6/2/2025).

“Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan bahwa kedua tersangka mengajak Bunga Zainal dan korban lainnya untuk berinvestasi dalam bisnis pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.

Baca Juga :  Tragis! Siswa SMKN 4 Semarang Jadi Korban Penembakan Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

“Benar bahwa tersangka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” katanya.

Namun, mereka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu yang diedit dari dokumen yang sebelumnya diterima Yayasan Kopernik.

Uang yang terkumpul dari korban, yang berjumlah Rp6,125 miliar, diterima para tersangka secara bertahap dari Desember 2021 hingga Juni 2022.

Namun, para tersangka tidak mengembalikan uang investasi atau keuntungan yang dijanjikan. Uang yang diterima digunakan untuk membayar korban lain

Bunga Zainal melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Bali: Waspadai Hingga 8 Desember 2024

Dalam laporannya, Bunga Zainal mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian besar akibat penipuan ini.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru