Polisi Berhasil Menangkap 3 Kurir Narkoba di Batam

 

Kurir yang ditangkap usai mengedarkan narkoba (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pihak kepolisian berhasil menangkap 3 orang kurir narkoba yang membawa sabu dan kokain. Dalam penggerebekan ini berhasil ditemukan 2 kg kokain dan 3,9 kg sabu dari ketiga pelaku 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku dikenal sebagai SL (35), SK (42), dan MMY (44). Masing-masing dari mereka ditangkap di tempat berbeda di Batam dan Tanjungpinang.

“Satresnarkoba mengamankan 3 orang kurir narkoba, mereka masing-masing berinisial SL (35) SK (42) dan MMY (44). Dari para pelaku disita 2 kg kokain dan 3,9 kg sabu,” kata Nugroho, Kamis, (28/12).

Penangkapan diawali dengan penangkapan SL di Kecamatan Sei Beduk, Batam pada tanggal 13 Desember. Di sana ditemukan 2 bungkusan kokain yang beratnya 2 kg.

“Jadi bermula dari penangkapan SL di Kecamatan Sei Beduk, ditemukan 2 bungkus narkoba jenis kokain dengan berat 2 Kg. ” ujarnya.

Setelah diperiksa, didapatkan informasi bahwa kokain tersebut diperoleh dari SK di Tanjungpinang. Polisi kemudian mengembangkan pengungkapan hingga menangkap SK.

“Hasil pemeriksaan pelaku SL mendapatkan kokain tersebut dari SK di Tanjungpinang. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku SK,” ungkapnya 

Setelah diperiksa, SK mengaku diperintahkan oleh pelaku yang belum tertangkap (DPO) untuk mengantarkan kokain tersebut ke Batam. 

SK tidak mengetahui siapa yang akan menerima kokain tersebut. Pelaku yang masih buron berjanji akan memberikan upah kepada SK namun belum menentukan besaran upah.

“SK ini mengaku disuruh oleh A(DPO). Untuk diserahkan kepada siapa belum diketahui masih menunggu telpon dari A. Pelaku A menjanjikan upah kepada tersangka SK tapi belum menyebut berapa besar upah yang akan diterima Tersangka,” ujarnya.

Pada tanggal 17 Desember, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali melakukan pengungkapan. Kali ini berhasil menangkap pelaku MMY, di perairan Laut Nongsa, Batam. 

Di sana ditemukan 4 bungkusan sabu berat 3,9 kg. Setelah diperiksa, MMY mengaku bahwa dirinya dijemput di Malaysia untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan senilai Rp 19,9 miliar dan dapat menyelamatkan 60.356 jiwa. 

Jika diasumsikan setiap 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang, maka berhasil menyelamatkan 39.626 jiwa manusia. 

Ketiga pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 5-20 tahun serta pidana denda maksimum.

“Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

4 Cara Cek Emas Asli atau Palsu Agar Tidak Tertipu, Pahami Panduan Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara cek emas asli atau palsu? Investasi logam mulia masih menjadi primadona…

21 hours ago

Cara Cek Expenses Gojek Terbaru: Lihat Total Pengeluaranmu dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek expenses Gojek? Pernahkah kamu merasa saldo di rekening tiba-tiba menipis,…

23 hours ago

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Tragedi penerbangan mengguncang Kalimantan Barat. Sebuah helikopter dengan nomor registrasi PK-CFX milik PT Matthew Air…

23 hours ago

Apa Itu UMA dalam Saham? Bukan Sanksi, tapi Peringatan Dini dari BEI

SwaraWarta.co.id – Apa itu UMA dalam saham? Dalam dunia investasi saham, istilah UMA kerap muncul…

23 hours ago

Bagaimana Cara Memanfaatkan Kain Perca agar Menjadi Pakaian yang Menarik? Yuk Disimak Penjelasannya Ini!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memanfaatkan kain perca agar menjadi pakaian yang menarik? Punya tumpukan potongan…

24 hours ago

ZeusX: Marketplace Game Global untuk Jual Beli Akun, Item, dan Top Up (Aman atau Tidak?)

Di era digital saat ini, industri gaming berkembang sangat pesat. Tidak hanya sekadar bermain, kini…

2 days ago