Categories: Berita

Polresta Banyumas Telah Kantongi Identitas Pembunuhan Wanita Tanpa Celana di Pabrik Bata

 

Polresta Banyumas telah kantongi identitas terduga pelaku pembunuhan wanita tanpa celana di pabrik bata
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah mengungkap bahwa seorang wanita berusia 21 tahun yang mayatnya ditemukan di pabrik batu bata, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, merupakan korban pembunuhan. 

“Hasil autopsi, penyebab kematian karena mengalami luka akibat pemukulan benda tumpul karena kekerasan. Iya, korban pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan seperti yang dikutip dari DetikJateng.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, meski demikian, mereka mengklaim sudah mengantongi identitas terduga pelaku pembunuhan. 

“Saat ini kami tengah memburu terduga pelaku. Identitas sudah kami kantongi. Dari keterangan saksi sudah menyatakan sebelumnya korban dijemput oleh laki-laki,” jelasnya.

Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, diketahui bahwa korban dan terduga pelaku pergi dari rumah pada pukul 21.00 WIB malam sebelum keesokan harinya korban ditemukan tewas.

“Kata saksi pelaku dan korban pergi malam sebelumnya pada pukul 9 malam. Sesuai dengan keterangan dokter meninggalnya diperkirakan 12 jam sebelum pemeriksaan autopsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, mayat seorang perempuan telah ditemukan di tempat produksi batu bata di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas pada Selasa (26/12). 

Saksi mata yang bekerja di lokasi setempat, Kuwatno (45), menjelaskan bahwa mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh pekerja yang berangkat sekitar pukul 07.00 WIB. 

“Setelah mengetahui saya langsung ke balai desa. Tapi tutup jadi saya ke rumah Pak Kades untuk melaporkan,” kata Kuwatno kepada wartawan, Selasa (26/12).

Ia juga menyebutkan bahwa saat ditemukan, posisi mayat dalam keadaan terlentang dengan bagian tubuh yang ditutupi daun pisang dan hanya mengenakan pakaian bagian atas.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…

17 hours ago

Harga Infinix Note 60 Pro 5G: Spesifikasi Gahar Snapdragon di Kelas Menengah

SwaraWarta.co.id – Berapa harga Infinix Note 60 Pro 5G? Pasar smartphone Indonesia kembali gempar dengan…

18 hours ago

Apakah Boleh Menghirup FreshCare saat Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Apakah boleh menghirup FreshCare saat puasa? Menjaga kesegaran tubuh saat berpuasa seringkali menjadi…

18 hours ago

Apakah Sholat Dhuha Boleh Berjamaah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id – Apakah sholat Dhuha boleh berjamaah? Sholat Dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang…

18 hours ago

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal…

18 hours ago

Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H

Bulan Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026 adalah waktu penuh berkah yang dirindukan oleh setiap…

1 day ago