Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

- Redaksi

Monday, 24 March 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jawa Barat? Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan.

Membayar pajak tepat waktu akan menghindarkan Anda dari denda dan masalah administrasi lainnya.

Bagi warga Jawa Barat, kini tersedia berbagai cara mudah untuk mengecek besaran pajak kendaraan Anda, baik secara online maupun offline.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cek Pajak Kendaraan Secara Online

  • Website Bapenda Jabar:
    • Kunjungi situs resmi Bapenda Jabar di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb [URL yang tidak valid dihapus].
    • Masukkan nomor polisi kendaraan, pilih warna TNKB, dan isi kode captcha.
    • Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
  • Aplikasi SAMBARA:
    • Unduh aplikasi SAMBARA di Google Play Store atau App Store.
    • Buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB”.
    • Masukkan nomor polisi dan warna plat kendaraan.
    • Informasi pajak kendaraan akan muncul di layar.
  • SMS Gateway:
    • Ketik pesan dengan format: “Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor”. Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
    • Kirim pesan ke nomor 0811-2119-211.
    • Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
  • Layanan Whatsapp:
    • Simpan nomor Whatsapp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
    • Kirim pesan “Hi” ke nomor tersebut.
    • Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan mengetik angka “1”.
    • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan.
Baca Juga :  Lezatnya Lontong Kari Bandung: Perpaduan Lontong dan Kuah Kari Gurih

Cek Pajak Kendaraan Secara Offline

  • Kantor Samsat:
    • Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP.
    • Petugas Samsat akan membantu Anda mengecek besaran pajak kendaraan.

Pentingnya Cek Pajak Kendaraan

Mengecek pajak kendaraan secara berkala sangat penting untuk:

  • Mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.
  • Menghindari denda keterlambatan pembayaran.
  • Memastikan kendaraan Anda legal dan sah digunakan di jalan raya.

Dengan berbagai pilihan cara cek pajak kendaraan yang tersedia, warga Jawa Barat kini dapat dengan mudah mengetahui informasi pajak kendaraan mereka. Jangan tunda lagi, segera cek pajak kendaraan Anda dan bayar tepat waktu!

 

Berita Terkait

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 10:06 WIB

Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis

Saturday, 6 June 2026 - 09:57 WIB

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Friday, 5 June 2026 - 09:35 WIB

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Berita Terbaru

Shin Tae-yong (Dok. Ist)

Olahraga

Shin Tae-yong Merapat ke Persija Jakarta?

Sunday, 7 Jun 2026 - 12:55 WIB