Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

- Redaksi

Monday, 24 March 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jawa Barat? Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan.

Membayar pajak tepat waktu akan menghindarkan Anda dari denda dan masalah administrasi lainnya.

Bagi warga Jawa Barat, kini tersedia berbagai cara mudah untuk mengecek besaran pajak kendaraan Anda, baik secara online maupun offline.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cek Pajak Kendaraan Secara Online

  • Website Bapenda Jabar:
    • Kunjungi situs resmi Bapenda Jabar di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb [URL yang tidak valid dihapus].
    • Masukkan nomor polisi kendaraan, pilih warna TNKB, dan isi kode captcha.
    • Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
  • Aplikasi SAMBARA:
    • Unduh aplikasi SAMBARA di Google Play Store atau App Store.
    • Buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB”.
    • Masukkan nomor polisi dan warna plat kendaraan.
    • Informasi pajak kendaraan akan muncul di layar.
  • SMS Gateway:
    • Ketik pesan dengan format: “Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor”. Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
    • Kirim pesan ke nomor 0811-2119-211.
    • Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
  • Layanan Whatsapp:
    • Simpan nomor Whatsapp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
    • Kirim pesan “Hi” ke nomor tersebut.
    • Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan mengetik angka “1”.
    • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan.
Baca Juga :  Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Pemotor hingga Tewas

Cek Pajak Kendaraan Secara Offline

  • Kantor Samsat:
    • Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP.
    • Petugas Samsat akan membantu Anda mengecek besaran pajak kendaraan.

Pentingnya Cek Pajak Kendaraan

Mengecek pajak kendaraan secara berkala sangat penting untuk:

  • Mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.
  • Menghindari denda keterlambatan pembayaran.
  • Memastikan kendaraan Anda legal dan sah digunakan di jalan raya.

Dengan berbagai pilihan cara cek pajak kendaraan yang tersedia, warga Jawa Barat kini dapat dengan mudah mengetahui informasi pajak kendaraan mereka. Jangan tunda lagi, segera cek pajak kendaraan Anda dan bayar tepat waktu!

 

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru