Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

- Redaksi

Monday, 24 March 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jawa Barat? Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan.

Membayar pajak tepat waktu akan menghindarkan Anda dari denda dan masalah administrasi lainnya.

Bagi warga Jawa Barat, kini tersedia berbagai cara mudah untuk mengecek besaran pajak kendaraan Anda, baik secara online maupun offline.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cek Pajak Kendaraan Secara Online

  • Website Bapenda Jabar:
    • Kunjungi situs resmi Bapenda Jabar di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb [URL yang tidak valid dihapus].
    • Masukkan nomor polisi kendaraan, pilih warna TNKB, dan isi kode captcha.
    • Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
  • Aplikasi SAMBARA:
    • Unduh aplikasi SAMBARA di Google Play Store atau App Store.
    • Buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB”.
    • Masukkan nomor polisi dan warna plat kendaraan.
    • Informasi pajak kendaraan akan muncul di layar.
  • SMS Gateway:
    • Ketik pesan dengan format: “Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor”. Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
    • Kirim pesan ke nomor 0811-2119-211.
    • Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
  • Layanan Whatsapp:
    • Simpan nomor Whatsapp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
    • Kirim pesan “Hi” ke nomor tersebut.
    • Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan mengetik angka “1”.
    • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan.
Baca Juga :  Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan

Cek Pajak Kendaraan Secara Offline

  • Kantor Samsat:
    • Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP.
    • Petugas Samsat akan membantu Anda mengecek besaran pajak kendaraan.

Pentingnya Cek Pajak Kendaraan

Mengecek pajak kendaraan secara berkala sangat penting untuk:

  • Mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.
  • Menghindari denda keterlambatan pembayaran.
  • Memastikan kendaraan Anda legal dan sah digunakan di jalan raya.

Dengan berbagai pilihan cara cek pajak kendaraan yang tersedia, warga Jawa Barat kini dapat dengan mudah mengetahui informasi pajak kendaraan mereka. Jangan tunda lagi, segera cek pajak kendaraan Anda dan bayar tepat waktu!

 

Berita Terkait

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 11:10 WIB

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terbaru