Heboh Muncul Gerbang Misterius Di Tengah Laut, KKP Ungkap Hal Ini

- Redaksi

Friday, 10 January 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap gerbang misterius sepanjang 30,16 kilometer yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten.

“Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah,” kata Pung kepada wartawan di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).

Tindakan ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta KKP untuk segera menangani persoalan yang meresahkan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir di sini karena keluhan masyarakat. Pagar ini mengganggu lalu lintas nelayan, nelayan-nelayan kecil yang menggunakan kapal hanya 2-3 GT. Mereka bilang ‘Pak kalau malam ini kami suka nabrak keluar-masuknya’, kan kasian nelayan kecil,” ujarnya.

Baca Juga :  Puan Maharani Akan Kawal Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Mahasiswa UII Pemohon Uji UU TNI

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah dipastikan pagar tersebut dibangun tanpa izin resmi.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak, kami akan ratakan pagar ini,” tegas Pung.

Pagar bambu setinggi enam meter ini dinilai tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas para nelayan kecil.

“Instruksinya pimpinan ke pimpinan. Pak Menteri memberikan arahan (dari Presiden) ke saya, agar KKP segera hadir di lokasi, melakukan penyegelan, tindakan tegas dan terukur harus dilaksanakan, karena ini menjadi wibawa pemerintah. Kalau ini didiamkan tidak ada wibawa pemerintah,” ungkap dia.

Baca Juga :  PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Banyak nelayan yang mengeluhkan kesulitan melaut karena akses mereka terhalang, terutama saat malam hari.

KKP memberikan batas waktu hingga 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar secara sukarela.

Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk meruntuhkan struktur tersebut.

Menurut Pung, langkah ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga kewibawaan dan ketertiban di wilayah perairan.

Meski demikian, hingga saat ini, KKP masih menyelidiki pihak yang berada di balik pembangunan pagar tersebut.

Berdasarkan laporan, pagar ini mulai dibangun sejak Agustus 2024 dengan panjang awal sekitar 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun, panjangnya bertambah drastis hingga mencapai 30 kilometer.

Baca Juga :  Martin Memenangkan Sprint Race MotoGP Sepang 2024, Potensi Kunci Gelar Juara Dunia

KKP juga menegaskan bahwa segala bentuk pemagaran di wilayah perairan ini tidak akan ditoleransi di masa mendatang.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan pemeriksaan saat pagar masih 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya sudah mencapai 30 kilometer. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB