Tolak Resolusi Gencatan Senjata PBB, Berikut Negara Pendukung Israel, Salah Satunya Negara Tetangga Indonesia

- Redaksi

Wednesday, 13 December 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Negara Mendukung Israel Dengan Menolak Upaya Gencatan Senjata-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNN) 

SwaraWarta.co.id – 10 negara menunjukkan upaya dukungannya terhadap Israel dengan tidak mengindahkan resolusi PBB soal gencatan senjata.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan kesepuluh negara ini jelas-jelas melakukan penolakan atas upaya Dewan Keamanan PBB atas perdamaian konflik Palestina-Israel ini.

Padahal, Majelis Umum PBB mayoritas mendukung gencatan senjata di Gaza sebagai upaya dukungan global untuk mengakhiri konflik Israel-Hamas.

Pemungutan suara di markas besar PBB di New York menghasilkan 153 suara setuju, 10 suara menentang, dan 23 suara abstain.

Resolusi ini lebih kuat dibandingkan dengan yang sebelumnya pada 27 Oktober, yang hanya menyerukan jeda kemanusiaan.

10 negara berikut adalah yang menolak adanya gencatan senjata yakni: Paraguay, Austria, Amerika Serikat, Republik Ceko, Guatemala, Israel, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Pandeglang

Negara-negara yang abstain meliputi Jerman, Italia, Belanda, Ukraina, dan Inggris.

Resolusi Majelis Umum PBB ini meminta semua pihak mematuhi hukum kemanusiaan internasional, terutama terkait perlindungan warga sipil.

Selain itu, resolusi menekankan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta memastikan akses kemanusiaan.

PBB menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.

Sebelumnya, Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menolak resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat (8/12/2023) yang mendesak gencatan senjata kemanusiaan.

Negara-negara Arab dan Islam mengajukan panggilan darurat untuk sidang Majelis Umum PBB yang terdiri dari 193 negara, dengan tujuan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang mengandung tuntutan serupa.

Baca Juga :  Siram Air Keras ke Anak Istri, Pria Sukabumi Diamankan Polisi

Berbeda dengan kekuatan hukum yang dimiliki resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi dari Majelis Umum tidak bersifat mengikat secara hukum.

Meskipun demikian, pesan-pesan yang disampaikan oleh majelis tersebut memiliki signifikansi yang tinggi dan mencerminkan pandangan global, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara PBB, Stephane Dujarric, pada hari Senin.

AS menentang pengesahan resolusi Majelis Umum PBB yang non-binding ini. Dilansir dari Al Jazeera, baik AS maupun Austria mengusulkan amandemen pada resolusi untuk mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menjadi pemicu konflik saat ini.

Kristen Saloomey, koresponden Al Jazeera, menyampaikan bahwa negara-negara Arab menganggap amandemen ini sebagai upaya politisasi pemilu.

“Kami mendengar dari banyak negara bahwa kredibilitas PBB berada di ujung tanduk, di mana penghormatan terhadap hukum internasional membutuhkan kesetiaan terhadap usaha kemanusiaan,” ujar Saloomey.

Baca Juga :  Khofifah Kampanye di Pasar Legi Ponorogo: Sambut Warga dengan Musik dan Layanan Kesehatan Gratis

Duta Besar Mesir untuk PBB, Osama Abdelkhalek, menyebut rancangan resolusi tersebut sebagai “seimbang dan netral”, sambil menyerukan perlindungan bagi warga sipil di kedua pihak dan pembebasan semua tawanan.

Perang Israel-Hamas telah merenggut lebih dari 18.000 nyawa warga Palestina, dengan 70 persennya dilaporkan sebagai anak-anak dan wanita, menurut kementerian kesehatan yang dikelola oleh Hamas.

Lebih dari 80 % dari total 2,3 juta penduduk Gaza terpaksa mengalami kehilangan atau mengungsi dari tempat tinggal mereka.

Meski ada penolakan dari beberapa negara, upaya perdamaian dan gencatan bersenjata akan terus dilakukan oleh PBB demi menghindari korban jatuh yang jauh lebih banyak.***

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB