Tolak Resolusi Gencatan Senjata PBB, Berikut Negara Pendukung Israel, Salah Satunya Negara Tetangga Indonesia

- Redaksi

Wednesday, 13 December 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Negara Mendukung Israel Dengan Menolak Upaya Gencatan Senjata-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNN) 

SwaraWarta.co.id – 10 negara menunjukkan upaya dukungannya terhadap Israel dengan tidak mengindahkan resolusi PBB soal gencatan senjata.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan kesepuluh negara ini jelas-jelas melakukan penolakan atas upaya Dewan Keamanan PBB atas perdamaian konflik Palestina-Israel ini.

Padahal, Majelis Umum PBB mayoritas mendukung gencatan senjata di Gaza sebagai upaya dukungan global untuk mengakhiri konflik Israel-Hamas.

Pemungutan suara di markas besar PBB di New York menghasilkan 153 suara setuju, 10 suara menentang, dan 23 suara abstain.

Resolusi ini lebih kuat dibandingkan dengan yang sebelumnya pada 27 Oktober, yang hanya menyerukan jeda kemanusiaan.

10 negara berikut adalah yang menolak adanya gencatan senjata yakni: Paraguay, Austria, Amerika Serikat, Republik Ceko, Guatemala, Israel, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini

Baca Juga :  Resep Tahu Gejrot Khas Bandung Enak Simpel

Negara-negara yang abstain meliputi Jerman, Italia, Belanda, Ukraina, dan Inggris.

Resolusi Majelis Umum PBB ini meminta semua pihak mematuhi hukum kemanusiaan internasional, terutama terkait perlindungan warga sipil.

Selain itu, resolusi menekankan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta memastikan akses kemanusiaan.

PBB menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.

Sebelumnya, Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menolak resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat (8/12/2023) yang mendesak gencatan senjata kemanusiaan.

Negara-negara Arab dan Islam mengajukan panggilan darurat untuk sidang Majelis Umum PBB yang terdiri dari 193 negara, dengan tujuan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang mengandung tuntutan serupa.

Baca Juga :  Mengapa Televisi Berpengaruh pada Nilai Budaya dan Norma dalam Masyarakat? Ini Jawabannya!

Berbeda dengan kekuatan hukum yang dimiliki resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi dari Majelis Umum tidak bersifat mengikat secara hukum.

Meskipun demikian, pesan-pesan yang disampaikan oleh majelis tersebut memiliki signifikansi yang tinggi dan mencerminkan pandangan global, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara PBB, Stephane Dujarric, pada hari Senin.

AS menentang pengesahan resolusi Majelis Umum PBB yang non-binding ini. Dilansir dari Al Jazeera, baik AS maupun Austria mengusulkan amandemen pada resolusi untuk mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menjadi pemicu konflik saat ini.

Kristen Saloomey, koresponden Al Jazeera, menyampaikan bahwa negara-negara Arab menganggap amandemen ini sebagai upaya politisasi pemilu.

“Kami mendengar dari banyak negara bahwa kredibilitas PBB berada di ujung tanduk, di mana penghormatan terhadap hukum internasional membutuhkan kesetiaan terhadap usaha kemanusiaan,” ujar Saloomey.

Baca Juga :  Bikin Ngakak, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tinggalkan Rumah Presiden Prabowo Subianto dengan Cengtri

Duta Besar Mesir untuk PBB, Osama Abdelkhalek, menyebut rancangan resolusi tersebut sebagai “seimbang dan netral”, sambil menyerukan perlindungan bagi warga sipil di kedua pihak dan pembebasan semua tawanan.

Perang Israel-Hamas telah merenggut lebih dari 18.000 nyawa warga Palestina, dengan 70 persennya dilaporkan sebagai anak-anak dan wanita, menurut kementerian kesehatan yang dikelola oleh Hamas.

Lebih dari 80 % dari total 2,3 juta penduduk Gaza terpaksa mengalami kehilangan atau mengungsi dari tempat tinggal mereka.

Meski ada penolakan dari beberapa negara, upaya perdamaian dan gencatan bersenjata akan terus dilakukan oleh PBB demi menghindari korban jatuh yang jauh lebih banyak.***

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB