Tolak Resolusi Gencatan Senjata PBB, Berikut Negara Pendukung Israel, Salah Satunya Negara Tetangga Indonesia

- Redaksi

Wednesday, 13 December 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Negara Mendukung Israel Dengan Menolak Upaya Gencatan Senjata-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNN) 

SwaraWarta.co.id – 10 negara menunjukkan upaya dukungannya terhadap Israel dengan tidak mengindahkan resolusi PBB soal gencatan senjata.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan kesepuluh negara ini jelas-jelas melakukan penolakan atas upaya Dewan Keamanan PBB atas perdamaian konflik Palestina-Israel ini.

Padahal, Majelis Umum PBB mayoritas mendukung gencatan senjata di Gaza sebagai upaya dukungan global untuk mengakhiri konflik Israel-Hamas.

Pemungutan suara di markas besar PBB di New York menghasilkan 153 suara setuju, 10 suara menentang, dan 23 suara abstain.

Resolusi ini lebih kuat dibandingkan dengan yang sebelumnya pada 27 Oktober, yang hanya menyerukan jeda kemanusiaan.

10 negara berikut adalah yang menolak adanya gencatan senjata yakni: Paraguay, Austria, Amerika Serikat, Republik Ceko, Guatemala, Israel, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penemuan Jazad Bayi di Kantong Belanja

Negara-negara yang abstain meliputi Jerman, Italia, Belanda, Ukraina, dan Inggris.

Resolusi Majelis Umum PBB ini meminta semua pihak mematuhi hukum kemanusiaan internasional, terutama terkait perlindungan warga sipil.

Selain itu, resolusi menekankan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta memastikan akses kemanusiaan.

PBB menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.

Sebelumnya, Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menolak resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat (8/12/2023) yang mendesak gencatan senjata kemanusiaan.

Negara-negara Arab dan Islam mengajukan panggilan darurat untuk sidang Majelis Umum PBB yang terdiri dari 193 negara, dengan tujuan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang mengandung tuntutan serupa.

Baca Juga :  Buntut Kebakaran di Kawasan Bromo, Masih Belum Ada Penambahan Tersangka yang Ditetapkan

Berbeda dengan kekuatan hukum yang dimiliki resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi dari Majelis Umum tidak bersifat mengikat secara hukum.

Meskipun demikian, pesan-pesan yang disampaikan oleh majelis tersebut memiliki signifikansi yang tinggi dan mencerminkan pandangan global, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara PBB, Stephane Dujarric, pada hari Senin.

AS menentang pengesahan resolusi Majelis Umum PBB yang non-binding ini. Dilansir dari Al Jazeera, baik AS maupun Austria mengusulkan amandemen pada resolusi untuk mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menjadi pemicu konflik saat ini.

Kristen Saloomey, koresponden Al Jazeera, menyampaikan bahwa negara-negara Arab menganggap amandemen ini sebagai upaya politisasi pemilu.

“Kami mendengar dari banyak negara bahwa kredibilitas PBB berada di ujung tanduk, di mana penghormatan terhadap hukum internasional membutuhkan kesetiaan terhadap usaha kemanusiaan,” ujar Saloomey.

Baca Juga :  Tembok Bangunan Toko Roboh di Mojokerto, Beruntung Tidak Ada Korban

Duta Besar Mesir untuk PBB, Osama Abdelkhalek, menyebut rancangan resolusi tersebut sebagai “seimbang dan netral”, sambil menyerukan perlindungan bagi warga sipil di kedua pihak dan pembebasan semua tawanan.

Perang Israel-Hamas telah merenggut lebih dari 18.000 nyawa warga Palestina, dengan 70 persennya dilaporkan sebagai anak-anak dan wanita, menurut kementerian kesehatan yang dikelola oleh Hamas.

Lebih dari 80 % dari total 2,3 juta penduduk Gaza terpaksa mengalami kehilangan atau mengungsi dari tempat tinggal mereka.

Meski ada penolakan dari beberapa negara, upaya perdamaian dan gencatan bersenjata akan terus dilakukan oleh PBB demi menghindari korban jatuh yang jauh lebih banyak.***

Berita Terkait

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Wednesday, 1 July 2026 - 15:33 WIB

Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terbaru