Tolak Resolusi Gencatan Senjata PBB, Berikut Negara Pendukung Israel, Salah Satunya Negara Tetangga Indonesia

- Redaksi

Wednesday, 13 December 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Negara Mendukung Israel Dengan Menolak Upaya Gencatan Senjata-SwaraWarta.co.id (Sumber: CNN) 

SwaraWarta.co.id – 10 negara menunjukkan upaya dukungannya terhadap Israel dengan tidak mengindahkan resolusi PBB soal gencatan senjata.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan kesepuluh negara ini jelas-jelas melakukan penolakan atas upaya Dewan Keamanan PBB atas perdamaian konflik Palestina-Israel ini.

Padahal, Majelis Umum PBB mayoritas mendukung gencatan senjata di Gaza sebagai upaya dukungan global untuk mengakhiri konflik Israel-Hamas.

Pemungutan suara di markas besar PBB di New York menghasilkan 153 suara setuju, 10 suara menentang, dan 23 suara abstain.

Resolusi ini lebih kuat dibandingkan dengan yang sebelumnya pada 27 Oktober, yang hanya menyerukan jeda kemanusiaan.

10 negara berikut adalah yang menolak adanya gencatan senjata yakni: Paraguay, Austria, Amerika Serikat, Republik Ceko, Guatemala, Israel, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini

Baca Juga :  Seni Pembuatan Pisau: Keahlian yang Terpahat dalam Baja

Negara-negara yang abstain meliputi Jerman, Italia, Belanda, Ukraina, dan Inggris.

Resolusi Majelis Umum PBB ini meminta semua pihak mematuhi hukum kemanusiaan internasional, terutama terkait perlindungan warga sipil.

Selain itu, resolusi menekankan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta memastikan akses kemanusiaan.

PBB menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.

Sebelumnya, Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menolak resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat (8/12/2023) yang mendesak gencatan senjata kemanusiaan.

Negara-negara Arab dan Islam mengajukan panggilan darurat untuk sidang Majelis Umum PBB yang terdiri dari 193 negara, dengan tujuan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang mengandung tuntutan serupa.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Optimis di Laga Perdana Piala Dunia U-17 Saat Menghadapi Ekuador

Berbeda dengan kekuatan hukum yang dimiliki resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi dari Majelis Umum tidak bersifat mengikat secara hukum.

Meskipun demikian, pesan-pesan yang disampaikan oleh majelis tersebut memiliki signifikansi yang tinggi dan mencerminkan pandangan global, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara PBB, Stephane Dujarric, pada hari Senin.

AS menentang pengesahan resolusi Majelis Umum PBB yang non-binding ini. Dilansir dari Al Jazeera, baik AS maupun Austria mengusulkan amandemen pada resolusi untuk mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menjadi pemicu konflik saat ini.

Kristen Saloomey, koresponden Al Jazeera, menyampaikan bahwa negara-negara Arab menganggap amandemen ini sebagai upaya politisasi pemilu.

“Kami mendengar dari banyak negara bahwa kredibilitas PBB berada di ujung tanduk, di mana penghormatan terhadap hukum internasional membutuhkan kesetiaan terhadap usaha kemanusiaan,” ujar Saloomey.

Baca Juga :  Polisi Gadungan di Bogor Tega Peras Bapak Asuhnya Sendiri

Duta Besar Mesir untuk PBB, Osama Abdelkhalek, menyebut rancangan resolusi tersebut sebagai “seimbang dan netral”, sambil menyerukan perlindungan bagi warga sipil di kedua pihak dan pembebasan semua tawanan.

Perang Israel-Hamas telah merenggut lebih dari 18.000 nyawa warga Palestina, dengan 70 persennya dilaporkan sebagai anak-anak dan wanita, menurut kementerian kesehatan yang dikelola oleh Hamas.

Lebih dari 80 % dari total 2,3 juta penduduk Gaza terpaksa mengalami kehilangan atau mengungsi dari tempat tinggal mereka.

Meski ada penolakan dari beberapa negara, upaya perdamaian dan gencatan bersenjata akan terus dilakukan oleh PBB demi menghindari korban jatuh yang jauh lebih banyak.***

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru