| UMK Jawa Barat 2024 Resmi Ditandatangani |
SwaraWarta.co.id – UMK Jawa Barat resmi ditandatangani oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada Kamis (30/11) kemarin.
Penandatanganan ini merujuk pada hasil penetapan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang isinya berupa poin-poin Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada tahun 2024 mendatang.
Selain itu, UMK 2024 sebanyak 27 kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan nomor 51 tahun 2023.
Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang Perubahan atas PP sebelumnya yakni nomor 36 tahun 2021 yang isinya perihal poin-poin pengupahan.
Sebelum UMK 2024 Jawa Barat ini ditandatangi, sejumlah perwakilan organisasi-organisasi serta serikat pekerja menemui Bey sekadar berdiskusi sekaligus menyampaikan aspirasi mereka.
Untuk pengambilan keputusan UMK 2024 Jawa Barat ini sendiri terdiri dari dua opsi yang harus diambil sebelum ditandatangani, yakni:
Pertama, daerah yang merekomendasikan UMK tidak merujuk kepada PP Nomor 51/2023.
Daerah yang merekomendasikan tersebut adalah Kabupaten Bandung, Majalengka, Sumedang, Bandung Barat, Garut, Cianjur, Sukabumi, Bogor, Subang, Karawang, Purwakarta, Depok, Cimahi, serta Kota Bekasi.
Sementara beberapa daerah sisanya merekomendasikan UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum.
Daerah-daerah tersebut adalah: Kota Bandung, Cirebon, Kota Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten Bekasi, Indramayu, Kota Cirebon, Pangandaran, Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil kesepakatan, UMK 2024 Jawa Barat tertinggi dipegang oleh Kota Bekasi yang naik 3,59% dari periode sebelumnya.
Semula Kota Bekasi ada di Rp. 5.158.248, 20, kemudian menjadi Rp. 5.343.430.
Kemudian UMK terendah dipegang oleh Kota Banjar yang naik sebanyak 3,61 %, di mana angka sebelumnya di Rp. 1.998.119,05 menjadi Rp. 2.070.192.
Penetapan UMK 2024 ini diberlakukan kepada pekerja yang mengabdikan diri di perusahaan kurang dari satu tahun.
Sementara untuk para pekerja di atas satu tahun akan diberikan upah jauh lebih besar dari upah minimum yang berlaku.
1. Kota Bekasi dengan nilai Rp. 5.343.430
2. Kabupaten Karawang dengan nilai Rp. 5.257.834.
3. Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp. 5.219.263.
4. Kabupaten Purwakarta dengan nilai Rp. 4.499.768.
5. Kabupaten Subang dengan nilai Rp. 3.294.485.
6. Kota Depok dengan nilai Rp. 4.878.612.
7. Kota Bogor dengan nilai Rp. 4.813.988.
8. Kabupaten Bogor dengan nilai Rp. 4.579.541.
9. Kabupaten Sukabumi dengan nilai Rp. 3.384.491.
10. Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp. 2.915.102.
UMK Jawa Barat 2024 ini sendiri akan mulai diberlakukan pada Januari tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id - Cara membuat salad buah untuk dijual sebenarnya sangat mudah dan bisa menjadi peluang…
SwaraWarta.co.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan mendapat perhatian…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan tentang siapa yang menjahit bendera merah putih selalu muncul setiap kali momen…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah puskesmas buka hari Minggu sering kali muncul saat kamu atau…
SwaraWarta.co.id – Bang Jack meninggal kenapa? Akhir-akhir ini, banyak warganet yang mencari tahu tentang kabar…
SwaraWarta.co.id - Bingung apakah boleh sholat subuh jam 6? Yuk, simak hukum, aturan, dan solusinya…