Pasutri di Bondowoso Nekat Curi Kambing Milik Warga Pakai Honda Brio

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri Pencuri Kambing (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Di kota Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, terjadi sebuah tindakan pencurian ternak yang dilakukan oleh sepasang suami istri pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku utama dari aksi pencurian ternak tersebut adalah pasangan suami istri dengan inisial FW (30 tahun) dan KH (30 tahun) yang merupakan warga Desa Dadapan, Grujugan, Bondowoso. 

Keduanya menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi N 1856 ME sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

Kejadian pencurian ternak ini diketahui setelah korban pencurian, Ahmad Rozi (40 tahun), warga Desa Dadapan, Grujugan, melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku memasukkan dua ekor kambing miliknya ke dalam mobil. 

Baca Juga :  Terseret Kasus Uang Palsu, Staff UIN Alauddin Makassar Meninggal Dunia

Setelah mengetahui bahwa ternaknya dicuri, Ahmad Rozi segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dalam waktu yang relatif singkat, kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2 ekor kambing yang dicuri dan mobil Honda Brio yang digunakan saat aksi pencurian. 

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

“Pasutri tersebut kami amankan berikut beberapa barang buktinya,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Achmad Purwanto

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di pasar terdekat. 

Kedua pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian sejak lama.

Baca Juga :  Foto Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep Mendadak Berdampingan, Benarkah Berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta?

Kepolisian Bondowoso mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini bersalah atas tindakan pencurian ternak yang mereka lakukan. 

Pasal 363 Ayat 1 (1E), (4E), (5E) KUHPidana dikenakan pada pasangan ini, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Pasutri itu kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (1E), (4E), (5E) KUHPidana. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tandas Purwanto.

Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal masih selalu terjadi di berbagai kota di Indonesia, termasuk Bondowoso. 

Namun, tindakan cepat dari pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian ternak itu, sehingga kedua pelaku bisa diadili dan diberikan hukuman yang pantas atas perbuatannya.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru