Pemuda di Bondowoso Nekat Perkosa Bocah SD hingga Hamil

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor internal, mencakup kepribadian, moral, motivasi, dan pendidikan.

Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor internal, mencakup kepribadian, moral, motivasi, dan pendidikan.

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pemuda di Bondowoso melakukan perbuatan asusila terhadap bocah SD yang masih berusia 14 tahun dan merupakan sepupunya. 

Korban dipaksa untuk berhubungan badan sampai hamil dan saat ini sudah memasuki usia 5 bulan kehamilan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

Polisi telah menangkap pelaku dan korban akan segera menjalani pemeriksaan medis. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan hukuman yang berat. 

‘Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6). 

Kejadian ini terungkap setelah tetangga korban curiga dengan perutnya yang membesar dan memanggil bidan setempat untuk memeriksanya. 

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO

Setelah dites, korban dinyatakan hamil dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku selama hampir setahun. 

Korban hanya tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara orang tuanya bekerja di luar kota. Para kerabat dan tetangga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setalah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan hingga pada akhirnya korban berhasil ditahan. 

Baca Juga:

Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa korban dapat terancam penjara selama 35 tahun jika terbukti bersalah 

“Pelaku langsung kami tahan. Jika terbukti, pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tandas Akhmad Purwanto.

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Berita Terbaru

Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal

kuliner

Rahasia Dapur! Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal dan Antigagal

Saturday, 21 Feb 2026 - 16:00 WIB