Categories: BeritaBerita Terbaru

Buntut Debat Ketiga Capres, Tim Anies Baswedan Soroti Ucapan Kasar Prabowo Subianto

Kata Kasar Prabowo di Pidato Pekanbaru Disoroti Kubu Anies-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.id – Pernyataan Anies Baswedan mengenai lahan milik Prabowo Subianto dalam debat Capres, Ahad lalu menciptakan dugaan tindak pidana Pemilu.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo, dalam kesempatan berpidato di hadapan pendukungnya di Pekanbaru, Riau, pada Selasa lalu, 9 Januari 2024, mengeluarkan kata-kata yang dianggap sebagai penghinaan, terutama saat merespons kembali pernyataan tentang lahan tersebut.

Dalam pidatonya, Prabowo bahkan mempertanyakan kecerdasan Anies yang mengemukakan pernyataan terkait lahan seluas 340 ribu hektare yang dimilikinya.

“Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?” ujarnya, seperti yang tersiar di kanal Youtube.

Selain menggunakan kata “goblok,” calon presiden yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka juga menyebut kata “tolol” dalam pidato tersebut.

Prabowo awalnya menjelaskan bahwa tanah yang dia kelola merupakan milik negara, dan menurutnya, lebih baik jika tanah tersebut dikelolanya daripada dikuasai oleh orang asing.

Dia juga berpendapat bahwa kepemilikan tanahnya tidak perlu menjadi pokok dalam debat capres, menganggapnya sebagai ungkapan niat tidak baik dan “asal jeplak” atau bicara seenaknya.

“Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” tegas Prabowo.

Penghinaan yang diutarakan Prabowo dalam pidatonya mendapatkan tanggapan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Bagja menyatakan bahwa jenis penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana pemilu, mengacu pada Pasal 280 UU Pemilu.

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat,” ungkap Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.

Meskipun demikian, Bagja enggan berspekulasi apakah pernyataan Prabowo dapat dikategorikan sebagai penghinaan, menekankan perlunya kajian lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.

Sementara itu, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu baru dapat memeriksa kasus ini jika ada laporan resmi.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai ucapan Prabowo yang masuk ke Bawaslu. 

Menariknya, kelompok pendukung Prabowo Subianto justru telah melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terlebih dahulu.

Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) menilai pernyataan Anies mengenai lahan merupakan bentuk fitnah, dan mereka juga mengkritik penilaian Anies yang memberikan skor 11 dari 100 kepada Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Ide BBQ Hemat Budget: Tips Pesta Tahun Baru Mewah di Rumah dengan Modal di Bawah 100 Ribu

SwaraWarta.co.id - Merayakan malam pergantian tahun identik dengan acara makan-makan atau BBQ bersama keluarga dan…

9 hours ago

Anti-Mainstream! 5 Hidden Gem di Indonesia untuk Menikmati Malam Tahun Baru Tanpa Terjebak Macet

SwaraWarta.co.id - Malam pergantian tahun biasanya identik dengan kembang api, konser musik, dan kemacetan panjang…

15 hours ago

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

SwaraWarta.co.id – Ada apa di tanggal 22 Desember? Setiap tanggal dalam kalender tentu menyimpan cerita…

16 hours ago

4 Cara Restart iPhone dengan Mudah Tanpa Harus ke Service Center

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara restart iPhone yang bisa Anda terapkan. Dalam Menghadapi iPhone…

16 hours ago

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

SwaraWarta.co.id - Merayakan Natal tidak lengkap rasanya tanpa berbagi kasih melalui pesan hangat. Mengirimkan ucapan…

16 hours ago

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…

1 day ago