Categories: BeritaBerita Terbaru

Buntut Debat Ketiga Capres, Tim Anies Baswedan Soroti Ucapan Kasar Prabowo Subianto

Kata Kasar Prabowo di Pidato Pekanbaru Disoroti Kubu Anies-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.id – Pernyataan Anies Baswedan mengenai lahan milik Prabowo Subianto dalam debat Capres, Ahad lalu menciptakan dugaan tindak pidana Pemilu.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo, dalam kesempatan berpidato di hadapan pendukungnya di Pekanbaru, Riau, pada Selasa lalu, 9 Januari 2024, mengeluarkan kata-kata yang dianggap sebagai penghinaan, terutama saat merespons kembali pernyataan tentang lahan tersebut.

Dalam pidatonya, Prabowo bahkan mempertanyakan kecerdasan Anies yang mengemukakan pernyataan terkait lahan seluas 340 ribu hektare yang dimilikinya.

“Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?” ujarnya, seperti yang tersiar di kanal Youtube.

Selain menggunakan kata “goblok,” calon presiden yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka juga menyebut kata “tolol” dalam pidato tersebut.

Prabowo awalnya menjelaskan bahwa tanah yang dia kelola merupakan milik negara, dan menurutnya, lebih baik jika tanah tersebut dikelolanya daripada dikuasai oleh orang asing.

Dia juga berpendapat bahwa kepemilikan tanahnya tidak perlu menjadi pokok dalam debat capres, menganggapnya sebagai ungkapan niat tidak baik dan “asal jeplak” atau bicara seenaknya.

“Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” tegas Prabowo.

Penghinaan yang diutarakan Prabowo dalam pidatonya mendapatkan tanggapan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Bagja menyatakan bahwa jenis penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana pemilu, mengacu pada Pasal 280 UU Pemilu.

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat,” ungkap Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.

Meskipun demikian, Bagja enggan berspekulasi apakah pernyataan Prabowo dapat dikategorikan sebagai penghinaan, menekankan perlunya kajian lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.

Sementara itu, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu baru dapat memeriksa kasus ini jika ada laporan resmi.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai ucapan Prabowo yang masuk ke Bawaslu. 

Menariknya, kelompok pendukung Prabowo Subianto justru telah melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terlebih dahulu.

Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) menilai pernyataan Anies mengenai lahan merupakan bentuk fitnah, dan mereka juga mengkritik penilaian Anies yang memberikan skor 11 dari 100 kepada Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…

20 hours ago

Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium di Brasil Moto3: Sejarah Baru Balap Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…

22 hours ago

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

22 hours ago

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…

23 hours ago

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…

24 hours ago

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…

1 day ago