Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

- Redaksi

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital

Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital

SwaraWarta.co.id – Bagi guru di seluruh Indonesia, akhir tahun 2025 membawa kabar gembira dengan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para pendidik.

Artikel ini merangkum informasi penting seputar waktu pencairan, syarat, dan langkah yang perlu Anda ketahui.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Gaji ke-13 dan THR TPG?

Gaji ke-13 dan THR TPG 100% adalah hak tambahan yang diterima guru bersertifikasi di akhir tahun. THR TPG adalah tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji pokok, sementara Gaji ke-13 adalah pembayaran ketiga belas yang juga setara dengan satu bulan gaji pokok beserta tunjangan melekat. Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga :  Diskon 40% Perangkat Keras Starlink: Elon Musk Resmikan Layanan Internet Satelit di Indonesia

Jadwal Pencairan 2025

Pencairan dana ini tidak serentak secara nasional dan sangat bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah. Berikut perkiraan jadwal berdasarkan informasi terkini:

Jenis TunjanganPerkiraan Jadwal PencairanKeterangan
THR TPG 100%2 – 10 Desember 2025Bersamaan dengan THR ASN nasional.
Gaji ke-13 TPG15 – 22 Desember 2025Menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Batas Akhir Proses KPPN14 Desember 2025Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak dapat memproses setelah tanggal ini.

Perlu diingat, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan di beberapa daerah bisa terjadi hingga tanggal 31 Desember dan masih dianggap dalam jangka waktu normal.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Tidak semua guru otomatis mendapatkan hak ini. Berikut adalah kriteria utamanya:

  • Status: Guru berstatus ASN (PNS atau PPPK).
  • Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Tidak Menerima Tunjangan Daerah: Tidak sedang menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja bulanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Data Valid: Data kepegawaian dan sertifikasi telah terverifikasi dan valid di sistem Info GTK dan Dapodik.
Baca Juga :  Seorang Pria Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Teman Kencannya

Cara Mengecek Status Pencairan

Anda dapat memantau status dan kelengkapan data melalui portal resmi:

  1. Akses situs Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan akun Anda (biasanya email atau nomor UKG).
  3. Cari menu “Tunjangan” atau “TPG” untuk melihat status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan riwayat pencairan.
  4. Validasi data rekening Anda. Pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif, karena ketidaksesuaian data sering menyebabkan keterlambatan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Belum Cair?

Jika dana belum juga cair, beberapa hal yang bisa Anda lakukan adalah:

  • Periksa Kembali Kelengkapan Data: Pastikan semua data di Dapodik, termasuk data sertifikat pendidik, sudah lengkap dan benar.
  • Koordinasikan dengan Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan: Keterlambatan sering kali disebabkan oleh proses administrasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data guru penerima ke pemerintah pusat.
  • Bersabar dan Pantau Informasi Resmi: Proses pencairan bergantung pada kecepatan masing-masing daerah. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 7,66 triliun untuk memastikan pembayaran ini.
Baca Juga :  Dosen di Lampung Digerebek saat Berbuat Mesum dengan Seorang Mahasiswi

Pencairan Gaji ke-13 dan THR TPG 100% tahun 2025 sudah berjalan, meski waktu pastinya bervariasi di tiap daerah. Kunci penerimaan adalah memenuhi syarat administratif dan validasi data. Manfaatkan portal Info GTK untuk memantau status Anda secara mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia.

 

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru