| Gibran Rakabuming Raka disarankan Mundur dari Wali kota Solo ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah meminta Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, mundur dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikarenakan dirinya dianggap tidak optimal dalam bekerja.
Permintaan ini muncul setelah sejumlah pembahasan peraturan daerah di Kota Surakarta tak kunjung selesai karena kesibukan Gibran yang sedang berkampanye sebagai Calon Wakil Presiden.
“Ya, segera,” kata Gibran di Baikota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024).
Gibran menyatakan bahwa ia akan segera menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sempat tertunda karena ia mengambil cuti untuk kampanye sebagai calon wakil presiden.
Hal ini termasuk Perda tentang peraturan wali kota yang akan segera dijalankan oleh Gibran.
“Ya, nanti kami evaluasi, ya,” katanya singkat.
Terkait permintaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta agar dirinya mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta karena tidak optimal dalam bekerja, Gibran enggan memberikan komentar.
“Ya, terima kasih atas masukannya,” ujarnya.
Setelah mengambil cuti selama tiga hari, Gibran kembali bekerja sebagai wali kota Surakarta pada Senin (15/1) hingga Rabu (17/1) untuk kampanye Pilpres 2024.
Pada hari Kamis, sesuai dengan agenda kerjanya, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 serta Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di kantor wali kota.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta yaitu Y.F Sukasno meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.
Ia dikritik karena dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena kerapkali mengambil cuti untuk kampanye.
Namun, Gibran menyadari bahwa tidak terdapat regulasi yang mengharuskan dirinya untuk mundur dari jabatannya karena regulasi tersebut baru-baru ini menyatakan bahwa pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak wajib mundur.
“Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur,” kata Sukasno.
Memiliki jam tangan Rolex bukan hanya soal mengenakan aksesori mewah di pergelangan tangan. Rolex telah…
Bagi penggemar horologi, jam Patek Philippe bukan sekadar aksesori untuk menunjukkan waktu. Nama Patek Philippe…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana spesifikasi dan detail peluncuran SUV listrik Denza N8L EV? Kabar gembira bagi…
SwaraWarta.co.id - Apa alasan Jokowi mengusulkan pembentukan PBB Versi baru saat berpidato di Malaysia? Dalam…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu mengalami momen menyebalkan saat indikator WiFi di HP atau laptop memperlihatkan…
SwaraWarta.co.id - Mengapa kita harus mematuhi aturan di mana pun kita berada? Pertanyaan ini mungkin…