Disarankan Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gibran Rakabuming Raka disarankan Mundur dari Wali kota Solo
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah meminta Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, mundur dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dikarenakan dirinya dianggap tidak optimal dalam bekerja.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah pembahasan peraturan daerah di Kota Surakarta tak kunjung selesai karena kesibukan Gibran yang sedang berkampanye sebagai Calon Wakil Presiden.

“Ya, segera,” kata Gibran di Baikota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024).

Gibran menyatakan bahwa ia akan segera menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sempat tertunda karena ia mengambil cuti untuk kampanye sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri: Bergabung PDIP Harus Secara Utuh

Hal ini termasuk Perda tentang peraturan wali kota yang akan segera dijalankan oleh Gibran.

“Ya, nanti kami evaluasi, ya,” katanya singkat.

Terkait permintaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta agar dirinya mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta karena tidak optimal dalam bekerja, Gibran enggan memberikan komentar. 

“Ya, terima kasih atas masukannya,” ujarnya.

Setelah mengambil cuti selama tiga hari, Gibran kembali bekerja sebagai wali kota Surakarta pada Senin (15/1) hingga Rabu (17/1) untuk kampanye Pilpres 2024.

Pada hari Kamis, sesuai dengan agenda kerjanya, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 serta Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di kantor wali kota.

Baca Juga :  Dejan Tumbas: Striker Anyar Persebaya dengan Pengalaman Internasional

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta yaitu Y.F Sukasno meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta. 

Ia dikritik karena dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena kerapkali mengambil cuti untuk kampanye.

Namun, Gibran menyadari bahwa tidak terdapat regulasi yang mengharuskan dirinya untuk mundur dari jabatannya karena regulasi tersebut baru-baru ini menyatakan bahwa pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak wajib mundur.

“Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur,” kata Sukasno.

Berita Terkait

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB