Categories: BeritaBerita Terbaru

EYR, Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Dibekuk Polresta Manokwari

Polisi Manokwari Tangkap Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor, EYR-SwaraWarta.co.id (Sumber: Link Papua)

SwaraWarta.co.idPolresta Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial EYR dengan delapan unit kendaraan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap saat polisi mengembangkan penyelidikan terhadap pencurian uang Rp140 juta.

Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo, Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari, mengungkapkan bahwa Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim menangkap EYR pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIT terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sejak tahun 2023.

EYR diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus operandi, dibantu dua rekannya yang masih dalam pengejaran oleh kepolisian.

Menurut informasi, tersangka EYR dalam melancarkan aksi pencuriannya terhadap kendaraan bermotor sejak tahun 2023 dilakukan dengan berbagai modus operandi.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu EK dan MB, masih dilakukan pengejaran.

Meskipun Polresta Manokwari baru menerima tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan yang dilakukan oleh EYR dan rekannya, kepolisian membuka peluang bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kehilangan kendaraan.

“Kami imbau masyarakat untuk memberikan laporan jika mengalami kehilangan kendaraan bermotor dengan membawa surat-surat kendaraan yang dimiliki,” tambah Wisnu.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu, menyebut bahwa dua kendaraan hasil curian sudah dijual oleh pelaku MB.

Untuk lima kendaraan lain yang belum dilaporkan ke polisi, akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui kepemilikan.

Apa yang dilakukan tersangka EYR akan dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e serta 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Penangkapan EYR terkait laporan pencurian uang Rp140 juta dari korban berinisial JSJ.

Sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan oleh tersangka untuk membeli dua handphone dan kebutuhan lainnya.

“Uang yang tersisa dan disita oleh polisi sebanyak Rp105 juta,” jelas Raja Napitupulu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

SwaraWarta.co.id – Apa itu thanksgiving? Pernahkah Anda melihat cuplikan film Hollywood yang menampilkan sebuah keluarga…

3 hours ago

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah merokok membatalkan wudhu sering kali muncul di kalangan umat Muslim,…

3 hours ago

Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal jelaskan dampak letak garis lintang Indonesia terhadap…

7 hours ago

Cara Cek KIS Aktif atau Tidak: Begini Panduan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah yang sangat krusial untuk menjamin akses…

7 hours ago

Kensuke Takahashi Harus Tumbang, Usai Dikalahkan oleh Robot yang Diciptakan Sendiri

SwaraWarta.co.id - Pelatih futsal Jepang Kensuke Takahashi harus tumbang oleh mantan anak asuhnya, Timnas Futsal…

7 hours ago

Apa Sebutan untuk Suit di Negara Jepang? Mengenal Jan-Ken-Pon Lebih Jauh

SwaraWarta.co.id – Apa sebutan untuk suit di negara Jepang? Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana masyarakat di…

1 day ago