Categories: BeritaBerita Terbaru

EYR, Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Dibekuk Polresta Manokwari

Polisi Manokwari Tangkap Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor, EYR-SwaraWarta.co.id (Sumber: Link Papua)

SwaraWarta.co.idPolresta Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial EYR dengan delapan unit kendaraan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap saat polisi mengembangkan penyelidikan terhadap pencurian uang Rp140 juta.

Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo, Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari, mengungkapkan bahwa Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim menangkap EYR pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIT terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sejak tahun 2023.

EYR diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus operandi, dibantu dua rekannya yang masih dalam pengejaran oleh kepolisian.

Menurut informasi, tersangka EYR dalam melancarkan aksi pencuriannya terhadap kendaraan bermotor sejak tahun 2023 dilakukan dengan berbagai modus operandi.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu EK dan MB, masih dilakukan pengejaran.

Meskipun Polresta Manokwari baru menerima tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan yang dilakukan oleh EYR dan rekannya, kepolisian membuka peluang bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kehilangan kendaraan.

“Kami imbau masyarakat untuk memberikan laporan jika mengalami kehilangan kendaraan bermotor dengan membawa surat-surat kendaraan yang dimiliki,” tambah Wisnu.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu, menyebut bahwa dua kendaraan hasil curian sudah dijual oleh pelaku MB.

Untuk lima kendaraan lain yang belum dilaporkan ke polisi, akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui kepemilikan.

Apa yang dilakukan tersangka EYR akan dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e serta 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Penangkapan EYR terkait laporan pencurian uang Rp140 juta dari korban berinisial JSJ.

Sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan oleh tersangka untuk membeli dua handphone dan kebutuhan lainnya.

“Uang yang tersisa dan disita oleh polisi sebanyak Rp105 juta,” jelas Raja Napitupulu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa alam menciptakan pola yang begitu mirip pada makhluk hidup…

16 minutes ago

Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa kita tidak boleh terlalu mencintai dunia dan melalaikan akhirat? Pernahkah Anda merasa…

5 hours ago

Jelaskan Dampak yang Terjadi Jika Predator atau Mangsa Mengalami Peningkatan atau Penurunan pada Keseimbangan Alam?

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, jelaskan dampak yang terjadi jika predator atau mangsa mengalami peningkatan…

5 hours ago

Bagaimana Dampak Perbedaan Waktu Bagi Masyarakat Indonesia? Simak Jawabannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana dampak perbedaan waktu bagi masyarakat Indonesia? Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, membentang…

6 hours ago

10 Cara Menjaga Agar Tulang Kita Tetap Sehat yang Kamu Harus Ketahui

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menjaga agar tulang kita tetap sehat. Tulang adalah kerangka penopang…

21 hours ago

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

SwaraWarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok…

22 hours ago