Gajah Mulai Masuk ke Perkebunan Warga di Lampung, Kekurangan Makanankah?

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gajah Liar Rusak Kebun Warga di Lampung-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Lampung)

SwaraWarta.co.id – Kawanan gajah liar di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat, kembali menimbulkan masalah dengan masuk ke pemukiman dan merusak lahan perkebunan warga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukimin, Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung Barat, menyampaikan bahwa pihaknya bersama masyarakat setempat terus memantau kawanan gajah liar yang memasuki Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh.

Diberitakan bahwa gajah mulai masuk pada hari Senin, 15 Januari 2024, dan pada hari Selasa malam kawanan gajah tersebut merusak sawah dan kebun pisang milik Bapak Jaimin, salah satu warga di Pemangku Kalibata, Pekon Suka Marga.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dirikan Posko Kesehatan untuk Warga Terdampak RDF Plant Rorotan

Saat ini, Satgas Lembah Suoh telah melakukan penghadangan dan penghalauan terhadap kawanan gajah liar tersebut.

Meskipun Sukimin memperkirakan bahwa gajah-gajah tersebut kembali ke dalam hutan pada siang hari, mereka masih kembali ke pemukiman pada malam hari, merusak rumah warga di sekitarnya.

Diperkirakan posisi saat ini kawanan gajah liar itu masih di Pemangku Kalibata, Pekon Suka Marga.

Menurut Sukimin, beberapa gajah liar dalam kawanan tersebut sudah dipasangi GPS Collar untuk memantau pergerakan mereka.

Namun, baru satu ekor yang telah dipasang, dan pemasangan GPS Collar pada ekor lainnya direncanakan dalam waktu dekat.

“Gajah yang sudah dipasang GPS Collar baru satu ekor dan dalam waktu dekat akan ada pemasangan GPS Collar kembali,” jelas Sukimin.

Baca Juga :  Kapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade?

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BB-TNBBS) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu serta mitra seperti Repong Indonesia, YKWS, PILI, WCS, dan YABI telah berhasil memasang GPS Collar pada beberapa gajah liar di Lampung Barat.

Tujuan pemasangan ini adalah untuk memantau posisi satwa dilindungi tersebut dan mencari solusi agar gajah-gajah tersebut tidak merusak pemukiman dan lahan pertanian.

“Pemasangan GPS Collar sudah selesai dipasang pada gajah liar tersebut,” ungkap Plt Kepala BB-TNBBS, Ismanto.

GPS Collar yang dipasang berupa kalung pada salah satu gajah dalam kelompok gajah liar.

Pada 29 Maret 2023, pemasangan GPS Collar dilakukan pada kelompok gajah bernama kelompok Jambul yang terdiri dari enam ekor, yang berada di Desa Suka Marga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga :  Revolusi Ray Tracing: Bagaimana Seri RTX dari NVIDIA Mengubah Paradigma Grafis

Pemasangan GPS Collar ini diharapkan dapat membantu dalam memonitor pergerakan kawanan gajah liar dan memberikan informasi yang diperlukan untuk mengambil tindakan yang tepat guna melindungi masyarakat setempat dan gajah-gajah tersebut.

Melalui upaya kolaboratif antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi konflik antara manusia dan gajah liar di wilayah tersebut, sehingga kerugian bagi kedua belah pihak dapat diminimalkan.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB