Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Soal Penetapan Pajak Hiburan

- Redaksi

Tuesday, 23 January 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Penetapan Pajak Hiburan-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.idHotman Paris, seorang pengacara terkenal yang juga memiliki usaha di industri hiburan, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi merasa kesal terkait dengan kebijakan pajak hiburan yang baru ditetapkan sebesar 40-75%.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman menyatakan bahwa kemarahan Jokowi disebabkan oleh kurangnya informasi rinci terkait aturan pajak tersebut.

Dalam penjelasannya, Hotman menyampaikan bahwa sejak minggu lalu, ia telah menerima informasi bahwa Presiden Jokowi tidak mendapatkan laporan yang lengkap mengenai besaran pajak hiburan sebesar 40%.

Hal ini membuat Jokowi merasa marah dan kesal terhadap situasi tersebut.

Hotman menyebutkan bahwa dirinya dari minggu lalu sudah dapat informasi dari Pak Jokowi sendiri, bahwa tidak ada pelaporan secara detail tentang besaran pajak 40% tersebut dan karena hal itulan Jokowi marah.

Baca Juga :  Angin Santa Ana Perparah Kebakaran di Los Angeles, Ribuan Petugas Berjuang Memadamkan Api

Hotman mengatakan hal itu seusai rapat yang membahas pajak hiburan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Menanggapi ketidakpuasan ini, Hotman mengambil langkah untuk memprotes besaran pajak hiburan tersebut.

Dia mengunggah sejumlah video di media sosialnya sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pajak ini.

Hotman menyatakan bahwa informasi tersebut diterimanya dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian minggu lalu.

Hotman meyakini bahwa informasi mengenai kemarahan Jokowi tersebut adalah akurat.

Sebagai bukti, pada Jumat sebelumnya, Jokowi mengumpulkan para menteri untuk membahas permasalahan ini.

Dari hasil rapat tersebut, pemerintah setuju bahwa pemerintah daerah dapat kembali menggunakan tarif pajak lama.

Hotman melanjutkan ucapannya dengan menyebutkan bahwa pada hari Jumat minggu lalu telah diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali menggunakan tarif pajak yang lama.

Baca Juga :  Imbas Kemarau, Ratusan KK di Ponorogo Andalkan Bantuan Air Bersih

Bukan itu pula, kata Hotman, bahkan boleh mengurangi karena pasal 101 UU HKPD memberikan hak kepada pemda untuk menentukan besaran tarif pajak

Sebelumnya, Hotman telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi yang berisi protes terhadap kebijakan pajak ini.

Menurutnya, tarif pajak yang diterapkan dapat menjadi ancaman serius bagi pengusaha di industri hiburan.

Hotman menyebutkan kalau ketentuan besaran pajak ini dianggap akan membinasakan, tetapi hasil rapat mendapat sedikit penjelasan bahwa 40% itu dikembalikan ke konsumen.

Pertemuan Jokowi dengan para menteri, sebagai respons terhadap protes publik dan kemarahan terkait pajak hiburan, menghasilkan keputusan untuk mengizinkan pemerintah daerah menggunakan tarif pajak lama.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah solutif untuk meredakan ketegangan di industri hiburan dan mencegah dampak negatif terhadap pelaku usaha di sektor tersebut.

Baca Juga :  Kasus DBD di Purwakarta Terus Meningkat, 5 Pasien Meninggal Dunia

Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Hotman menyuarakan kekhawatiran bahwa tarif pajak yang tinggi dapat merugikan pengusaha hiburan dan bahkan menyebabkan penurunan pendapatan konsumen akibat beban tambahan tersebut.

Poin ini kemudian diakui oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengonfirmasi bahwa 40% dari pajak tersebut akan dikembalikan kepada konsumen.

Dengan adanya keputusan untuk mengembalikan pemerintah daerah pada tarif pajak lama, diharapkan situasi di industri hiburan dapat kembali stabil.

Keputusan ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang berdampak luas, seperti penetapan tarif pajak.***

Berita Terkait

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Berita Terbaru

Rumus dan Cara Menghitung Laba Bersih

Pendidikan

Cara Menghitung Laba Bersih: Panduan Lengkap untuk Pemula

Tuesday, 28 Oct 2025 - 16:58 WIB