Seorang Ibu Tega Paksa Anaknya Aborsi : Sempat Rekam Sang Anak Berhubungan Badan

- Redaksi

Tuesday, 21 May 2024 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi positif hamil
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Dilaporkan bahwa seorang ibu berusia 47 tahun dengan inisial NKD, yang tinggal di Jakarta Timur, telah memerintahkan putrinya untuk melakukan aborsi bayi yang ada dalam kandungannya. 

Bahkan NKD merekam putrinya saat sedang bersetubuh dengan kekasihnya.

“Orang tua kandung berinisial NKD alias memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sejoli di Kediri Nekat Aborsi, Begini Kronologinya!

“Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” sambungnya

Baca Juga :  Patrick Kluivert Disambut Meriah Suporter Setibanya di Indonesia, Siap Pimpin Timnas

Saat putrinya mengetahui sedang hamil, NKD justru meminta putrinya untuk menggugurkan kandungan tersebut. 

NKD sudah mencoba berbagai cara untuk menggugurkan kandungan putrinya yang bernama RH. 

Baca Juga:

Terciduk Akan Kubur Mayat Bayi, Sejoli di Sumedang Terancam 9 Tahun Penjara

Ia bahkan meminta bantuan tersangka lain yang bernama N (55) untuk melakukan aborsi.

“Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat,” katanya.

Kini, polisi telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka atas tindakan mereka. Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru