Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Saturday, 15 June 2024 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Semarang yang buang buah hatinya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang selebgram bernama Zhafira Devi Liestiatmaja, yang tinggal di Semarang, telah dijatuhi hukuman penjara setahun setelah membuang mayat bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Tindakan kejamnya tersebut dilakukan karena ia merasa takut putus dengan pacarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Seorang Bayi Perempuan di Jember Ditemukan dalam Ember Bekas Cat Tembok

Saat ditemukan, jenazah bayi dibungkus dengan kresek warna putih dan ditemukan di area parkir premium Bandara Ngurah Rai oleh petugas kebersihan pada tanggal 15 Oktober 2023. 

Setelah investigasi, diketahui bahwa bayi tersebut adalah anak dari Zhafira sendiri.

“Putusan setahun (penjara),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Gde Ancana kepada awak media Jumat (14/6).

Baca Juga :  Jelang Pendaftaran CASN: 6 Informasi Penting tentang Akun yang Harus Anda Ketahui

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis setahun penjara. Awalnya, Zhafira dituntut hukuman setahun enam bulan penjara. 

“Terdakwa berasal dari keluarga broken home (keluarga tidak utuh), sehingga tidak ada mendapatkan kasih sayang sejak kecil dari orang tuanya. ⁠Terdakwa juga masih muda sehingga masih ada harapan untuk berubah di kemudian hari,” kata Ancana

Namun, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa orang tua Zhafira sudah bercerai, dan juga kesehatan mentalnya yang sempat terganggu setelah membuang bayinya di tempat tersebut. 

Sehingga, hukumannya lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:

Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

Meski demikian, tindakan Zhafira tetap dianggap kejam dan pantas mendapat vonis yang lebih berat. Namun, jaksa memilih untuk mempertimbangkan vonis yang sudah dijatuhkan.

Baca Juga :  Terkuak, Ini Alasan DPR RI Buat Badan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru