Categories: Berita

Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu Usai disebut Menghina Gibran saat Debat

Potret debat cawapres ke 2
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
– Setelah melaporkan Anies Baswedan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga, kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) kini melaporkan Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Hal ini karena dianggap menyerang Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat. 

“Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).

Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” ungkap Mualimin

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Sebelumnya, dalam debat keempat Minggu (21/1/2024), Mahfud menilai, pernyataan Gibran soal “greenflation” receh jika ditilik dari kacamata forum akademis.

Gibran kemudian menampilkan gestur yang mengolok-olok Mahfud. 

Calon wakil presiden pendamping Prabowo tersebut lalu menjelaskan greenflation melalui contoh demo rompi kuning di Perancis, yang dianggap Mahfud tak ada hubungannya.

“Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada,” kata dia.

“Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya,” ucap Mahfud.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

SwaraWarta.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rencana pemblokiran dompet digital…

20 hours ago

Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Banyak tenaga pendidik dan operator sekolah bertanya-tanya, apakah verval ijazah harus melalui Dapodik?…

20 hours ago

5 Cara Membuat Laporan yang Baik dan Benar: Langkah Demi Langkah

SwaraWarta.co.id - Membuat laporan yang baik tidak sekadar menumpuk data, tetapi juga memastikan informasi tersampaikan…

20 hours ago

Elsa Adalah Seorang Staf Bagian Produksi, Setiap Hari Ia Menyortir Produk yang Tidak Memenuhi Standari dalam Rangka Menjaga Kualitas?

SwaraWarta.co.id - Elsa adalah seorang staf bagian produksi. Setiap hari, ia menyortir produk yang tidak…

23 hours ago

Timnas Indonesia U-17 Siap Unjuk Gigi di Piala Kemerdekaan, Berikut ini Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Pelatih kepala Nova Arianto memimpin latihan perdana tim di Stadion Utama Sumatera Utara,…

23 hours ago

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bergabung sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar).…

2 days ago