SwaraWarta.co.id – Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya mendukung penuh upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para koruptor,” ujar Prabowo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan Prabowo ini sejalan dengan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa yang menghambat pembangunan dan merugikan rakyat.
“Korupsi merusak fondasi negara kita. Kita harus bertindak tegas dan tanpa kompromi untuk memberantasnya,” tegas Prabowo.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sendiri telah lama menjadi sorotan publik. RUU ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi dengan memungkinkan penyitaan aset hasil tindak pidana, bahkan jika aset tersebut telah dipindahkan ke pihak lain.
“RUU ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengejar dan menyita aset para koruptor. Ini adalah langkah maju dalam upaya kita untuk memberantas korupsi,” jelas Prabowo.
Dukungan Prabowo terhadap RUU ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil. Mereka berharap RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.
“Kami mengapresiasi dukungan Presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam upaya kita untuk memberantas korupsi,” ujar seorang aktivis antikorupsi.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa implementasi RUU ini harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Kita harus memastikan bahwa RUU ini diimplementasikan secara adil dan transparan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata seorang pengamat hukum.
Dengan dukungan penuh dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, diharapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera disahkan dan menjadi salah satu pilar utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.